Bekasi, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan, Sholihin, dan Muhammad Dede Sholehudin, divonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka divonis atas kasus pembunuhan berencana dengan cara diracun di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Rabu (1/11/2023) siang.
"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Ketua Majelis Hakim, Suparna dalam persidangan itu.