Penasihat Hukum Pembunuh Berantai Wowon CS Minta Hukuman Diringankan

Bekasi, IDN Times - Penasihat hukum tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan, Sholihin, dan Muhammad Dede Sholehudin, meminta hukuman kliennya diringankan. Ketiga terdakwa itu dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana dengan cara diracun di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Penasihat hukum terdakwa, Sugijati, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (16/10/2023) sore.
Sugijati menyebut, tuntutan hukuman mati tidak tepat. Sebab, ketiga terdakwa memiliki perannya masing-masing.
"Solihin dan Dede diperintahkan melakukan eksekusi, yang merencanakan Wowon. Fakta yang telah terungkap di persidangan agar menjadi pertimbangan, memberikan hukuman seringan-ringannya, tidak sependapat dengan tuntutan yang sama rata," katanya.
1. Alasan memohon hukuman diringankan

Sugijati menjelaskan, terdapat poin pleidoi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Yakni, dua terdakwa sudah masuk kategori lanjut usia (lansia), sementara satu terdakwa lainnya sudah menyesal atas perbuatannya dan sempat dijadikan target korban.
"Faktor umur, mereka (Wowon dan Solihin) sudah lanjut usia, salah satu terdakwa yaitu Dede juga jadi salah satu target atau korban, kami memohon untuk (hukuman) serendah-rendahnya, tapi kita kembalikan lagi kepada majelis hakim," ungkapnya.
2. JPU tanggapi pleidoi secara tertulis

Sementara, Jaksa Penuntut umum (JPU), Omar Syarif Hidayat, akan menanggapi pleidoi terdakwa secara tertulis yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin (23/10/2023) mendatang.
"Akan ditanggapi secara tertulis Yang Mulia, (minta waktu) satu minggu," jelas Omar.
3. Dituntut hukuman mati

Sebelumnya, tiga terdakwa pembunuhan berantai Wowon Cs dituntut Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki terdakwa, kedua Sholihin alias Dulloh terdakwa, ketiga Muhammad Dede Sholehudin, dengan tuntutan pidana mati," kata JPU, Omar Syarif Hidayat, di ruang sidang, Senin (2/10/2023).
Diketahui, sebanyak sembilan orang tewas dalam aksi pembunuhan berantai yang dilakukan komplotan Wowon. Para korban ditemukan di Bekasi, Cianjur, dan Garut.
Selain tiga korban di Bekasi, terdapat lima yang ditemukan di Cianjur, yaitu Wiwin, Bayu, Noneng, dan Halimah. Untuk Halimah, ternyata dibunuh oleh Solihin alias Duloh.
Selain itu, di Garut ditemukan satu orang korban yang dibuang ke laut oleh komplotan Wowon. Belakangan, korban tersebut diketahui bernama Siti yang dibunuh di Cianjur.
Adapula seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Farida yang juga dibunuh di Cianjur.
"Jadi, korban tewas sementara berjumlah sembilan orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari ANTARA, Minggu (22/1/2023).