Pemda Didesak Buat Perda Jaga Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah (pemda) menerbitkan peraturan daerah (perda) untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
“Ini perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat. Ini bisa dilihat dari yang pertama, apakah memiliki keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait tanah ulayat,” kata Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/12/2024).
1. Regulasi tentang tanah ulayat untuk pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, dan pesisir pantai

Amran menekankan, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Ia mendorong pemda yang belum menerbitkan perda atau regulasi untuk segera melakukan pengecekan administrasi.
Alasannya, regulasi ini berkaitan pula dengan hal lain seperti pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.
“Ini sangat penting sekali. Jadi kita sebut masuk ke tanah ulayat ini pastikan masyarakat hukum adat yang akan mengelola tanah ini adalah telah memiliki dasar hukum,” ujar dia.
2. Administrasi tanah ulayat perlu dilengkapi agar tak menimbulkan sengketa

Ia melanjutkan, pemda juga perlu melengkapi administrasi tanah ulayat berkaitan dengan batas wilayah. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan sengketa.
Ketika batas sudah jelas, pemerintah dapat mengintegrasikannya ke dalam sistem administrasi wilayah nasional dengan kodefikasi berbasis peta dan informasi wilayah.
“Seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) itu, itu dia awalnya adalah kode wilayah. Mulai dari kode provinsi, kemudian kode kabupaten/kota, (kode) kecamatan,” bebernya.
3. Perlu sinergitas antar kementerian/lembaga

Lebih lanjut, Amran menekankan, kolaborasi dan sinergi antara kementerian/lembaga sangat penting untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hak masyarakat adat dan tanah ulayat.
Pihaknya berharap, forum pertemuan ini menghasilkan data dan informasi strategis yang menjadi dasar penyusunan sistem informasi tanah ulayat.
“Disiapkan data informasi terkait dengan tanah ulayat ini. Tentunya akan menjadi penjelasan yang panjang. Kami berharap bahwa ini bisa menghasilkan data informasi tanah ulayat yang lengkap,” kata dia.