Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha segera menyusun aturan pelaksana setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Meski regulasi tersebut telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, implementasinya dinilai belum dapat berjalan maksimal tanpa aturan teknis di masing-masing sektor.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mengatakan kementerian yang mengelola layanan transportasi, kesehatan, pariwisata, perumahan, hingga sektor lainnya harus segera menerbitkan peraturan menteri agar hak penyandang disabilitas bisa langsung diterapkan.
"Kami harapkan itu segera ditindaklanjuti supaya ini benar-benar operasional. Ini sudah luar biasa tapi belum cukup ya supaya operasional supaya bisa segera dirasakan manfaatnya untuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas," kata dia dalam diskusi bersama awak media, dikutip Kamis (23/7/2026).
