Pemerintah Fokus Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Universitas Pancasila

- Pemerintah fokus menangani kasus dugaan kekerasan seksual di UP yang melibatkan eks rektor ETH.
- KemenPPPA akan berkoordinasi dengan LPSK dan memperkuat peran UPTD PPA di wilayah terkait.
- Kemenaker akan mengambil langkah maksimal untuk mengakhiri kekerasan seksual terhadap perempuan, buruh, dan di lingkungan kampus.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah fokus menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) yang menyeret nama eks rektor UP berinsial ETH. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan menjelaskan langkah pemerintah dan kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang terjadi di UP ini.
Pada Rabu (7/5/2025), KemenPPPA melakukan pertemuan lintas sektor bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Polda Metro Jaya. Veronica menjelaskan, proses evaluasi telah dilakukan guna mengidentifikasi hambatan yang memperlambat proses hukum, serta merumuskan solusi yang tepat.
“Pertemuan ini adalah bukti keseriusan negara dalam menangani kasus kekerasan seksual. Kami juga berencana menghadirkan saksi ahli sebagai bagian dari penguatan alat bukti, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata dia, dikutip Sabtu (10/5/2025).
1. Akan koordinasi dengan LPSK

Veronica mengungkapkan, KemenPPPA akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di wilayah terkait.
"Diperlukan gerak langkah terpadu antara pemerintah dan kepolisian, karena kasus kekerasan seksual ini ibarat fenomena gunung es yang banyak terjadi namun tidak terungkap,” ujarnya.
2. Tindakan kekerasan seksual ini bentuk penghinaan pada kampus

Sementara Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, turut mengutuk keras tindakan kekerasan seksual di lingkungan kerja, terutama di institusi pendidikan. Dia menegaskan komitmen Kemenaker dalam berpihak kepada korban dan memastikan adanya keadilan.
“Kemenaker akan mengambil langkah maksimal untuk mengakhiri kekerasan seksual terhadap perempuan, buruh, dan di lingkungan kampus. Tindakan ini merupakan penghinaan terhadap kampus, terhadap perempuan, dan terhadap kaum buruh. Posisi kami jelas mendukung korban,” ujarnya.
3. Polisi sudah lakukan tahapan lidik hingga sidik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombespol Wira Satya Triputra, menyampaikan pihak kepolisian telah melakukan proses penyidikan berdasarkan fakta hukum yang ada, dan terus menjalin koordinasi lintas sektor untuk hasil penyidikan yang lebih komprehensif.
“Kami telah melaksanakan tahapan lidik hingga sidik berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa kekurangan yang masih ditemukan akan ditindaklanjuti dengan penambahan keterangan saksi. Dalam proses ini, kami juga didampingi oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA-PPO),” ujar Wira.