Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Tunggu Hasil Visum Rektor Nonaktif Universitas Pancasila

Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hedratno.
  • Edie Toet menjalani pemeriksaan visum et psikiatrikum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 22 Maret 2024.
  • Polisi menerima dua laporan korban pelecehan oleh Edie, yakni inisial RZ dan DF, serta telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus RZ dan enam saksi dalam kasus DF.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hedratno.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi masih menunggu hasil visum et psikiatrikum terhadap Edie Toet.

“Hasil visum dan psikologi belum keluar,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).

1. Visum psikiatrikum terhadap Edie Toet dilakukan pada 22 Maret 2024

Mahasiswa Universitas Pancasila Blokade Jalan Lenteng Agung saat berunjuk rasa kasus pelecehan seksual Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Edie Toet Hedratno menjalani pemeriksaan visum et psikiatrikum dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua karyawan UP. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 22 Maret 2024.

Pengacara Edie, Faizal Hafied mengatakan, kliennya diperiksa atas dua laporan polisi yang saat ini dalam penyelidikan Polda Metro Jaya. Laporan tersebut yakni No: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan No: LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Sedang berlangsung,” kata Faizal kepada IDN Times, Jumat (22/3/2024).

2. Pihak Edie berharap visum psikiatrikum mematahkan tuduhan pelecehan seksual

Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Faizal berharap, pemeriksaan visum et psikiatrikum ini bisa mematahkan tuduhan pelecehan seksual oleh klien.

“Dalam UU TPKS, visum termasuk salah satu alat bukti,” kata Faizal.

“Semoga dengan dilakukan visum et psikiatrikum kepada klien kami, dapat menguatkan apa yang disampaikan oleh klien kami dan membersihkan nama klien kami dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” imbuhnya.

3. Edie Toet Hendratno dilaporkan 2 korban pelecehan seksual

Mahasiswa Universitas Pancasila Blokade Jalan Lenteng Agung saat berunjuk rasa kasus pelecehan seksual Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, polisi menerima dua laporan korban pelecehan oleh Edie, yakni inisial RZ dan DF. Polisi telah memeriksa sembilan saksi termasuk korban dan terlapor di kasus RZ.

Sementara itu, polisi juga telah memeriksa enam saksi dalam laporan pelecehan seksual DF, termasuk korban dan terlapor.

Adapun dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ terjadi setahun lalu, yaitu pada Februari 2023. Sedangkan dugaan pelecehan seksual yang dialami DF terjadi pada 9 Desember 2023.

DF mengundurkan diri dari kampus usai dugaan pelecehan seksual itu terjadi. Sementara RZ dimutasi ke kampus pascasarjana.

RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sedangkan DF melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024. Sementara dua laporan polisi itu kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us