Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Matangkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pemerintah tengah mematangkan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Rencana tersebut dilakukan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan yang tahun ini mencapai Rp28 triliun.

Terkait hal itu, Puan mengaku pemerintah telah memiliki konsep untuk memperbaiki manajemen dan defisit BPJS. Terakhir, iuran BPJS sendiri mencapai Rp20 ribu.

1. Puan sebut pemerintah telah siapkan pemikiran yang harus dilakukan BPJS terlebih dahulu

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dari konsep yang dimiliki pemerintah saat ini, kata Puan, sudah ada beberapa pemikiran mengenai langkah apa yang harus dilakukan BPJS Kesehatan lebih dulu. Puan menilai, pemikiran tersebut harus dilakukan untuk memperbaiki manajemen, kinerja, serta defisit BPJS.

"Tapi bagaimana, kapan, ini kemudian lagi sedang kita matangkan dulu untuk kemudian kita sepakati atas persetujuan presiden sesuai UU-nya, bagaimana sebaiknya pelaksanaannya," kata Puan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/8).

2. Pemerintah tengah cari cara agar kenaikan iuran tidak memberatkan masyarakat

Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan
Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Saat ini, Pemerintah tengan mencari cara agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tidak memberatkan masyarakat, khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, kenaikan iuran itu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Tentu saja itu masih jadi tanggungan pemerintah, jadi bukan berarti kenaikan itu tidak jadi tanggungan pemerintah. Sebanyak 96,8 juta yang ada anggota PBI di BPJS tentu saja masih menjadi tanggungan pemerintah," terang dia.

Namun, Puan juga menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak boleh juga membebani APBN. 

3. Evaluasi jaminan jenis penyakit tertentu juga masih dimatangkan pemerintah

ilustrasi/IDN Times/Daruwaskita
ilustrasi/IDN Times/Daruwaskita

Nantinya apakah akan ada jaminan penyakit tertentu yang perlu dievaluasi, Puan menyampaikan hal itu juga masih dimatangkan. Bahkan, hingga perlibatan Pemerintah Daerah di BPJS juga akan dibahas.

"Ini keseluruhan tentu saja akan kita review seusai dengan hal yg menjadi review BPKP bahwa apa pelayanan rumah sakit, kepesertaan, manajemen, mekanisme, bahkan sampai keterlibatan pemda dalam pelaksanaan BPJS di daerah itu juga akan kita lakukan," ungkapnya.

4. BPJS Kesehatan nonaktifkan 5,2 juta penerima bantuan

Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menonaktifkan sekitar 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sejak Kamis, 1 Agustus 2019. Hal itu sesuai dengan Keputusan Mensos No. 79 Tahun 2019 ttg Penonaktifan Peserta PBI dan Penggantian Dengan Peserta Baru.

 "Sampai dengan bulan Juli 2019, Kemensos telah melakukan pemutakhiran data peserta PBI dan menemukan ada 5,2 juta peserta PBI yang termasuk dalam inclussion error (peserta PBI yang tidak layak masuk PBI)," ujar Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri dalam konferensi pers di Media Center Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (31/7).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us