Pemerintah Pangkas Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Bulan Ramadan sudah di depan mata. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil selama Ramadan. Dilansir dari setgab.go.id, tak hanya PNS, aturan tersebut juga berlaku bagi anggota Polri dan Tentara Nasional Indonesia.
Pelayanan harus tetap optimal.

Surat edaran bernomor 20 tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 itu bertujuan supaya pelayanan yang diberikan PNS, TNI, dan Polri tetap berjalan dengan baik, meskipun dalam kondisi berpuasa. Pemerintah berharap masyarakat tetap dapat dilayani secara optimal walaupun jam kerja dipadatkan, dibanding biasanya.
Menjaga kualitas ibadah puasa.

Selain diharapkan pelayanan yang diberikan tetap optimal, aturan dalam surat edaran itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa selama Ramadan. Tak hanya itu, diharapkan dengan adanya aturan itu para pegawai instansi pemerintahan dapat berbuka puasa dengan keluarga setiap harinya.
Jam kerja untuk instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, Kemenpan-RB memberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Adapun waktu istirahat hanya 30 menit, yakni 12.00-12.30. Sedangkan, untuk hari Jumat waktu kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.30. Istirahat diberikan waktu satu jam karena ada ibadah salat Jumat, yakni 11.30-12.30.
Aturan untuk instansi dengan enam hari kerja.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya lebih singkat, yakni dimulai pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat hari biasa juga 30 menit. Sedangkan, untuk hari Jumat waktu kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.30. Istirahat hari Jumat tak berbeda dengan instansi yang memberlakukan lima hari kerja.
PNS Jakarta berangkat lebih pagi.
