Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan, aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” ujar Menhut, Raja Antoni, Rabu (15/4/2026).
