Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Tidak Akan Bayar Peretas Pusat Data Nasional, Ini Alasannya

Pemerintah Tidak Akan Bayar Peretas Pusat Data Nasional, Ini Alasannya
Konferensi pers mengenai serangan siber PDNS 2 di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024). (IDN Times/Amir Faisol)
  • Pemerintah tidak akan membayar uang tebusan kepada peretas PDNS sebesar Rp131 miliar
  • Data yang dikunci oleh peretas masih berada di dalam server PDN dan sudah diisolasi aksesnya
  • PT Telkom Indonesia menyatakan data yang terdampak ransomware tidak bisa dikembalikan, upaya recovery dilakukan dengan sumber daya yang ada
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tidak akan membayar uang tebusan kepada peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Hal ini ditegaskan kembali oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong.

“Ya pemerintah kan nggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp131 miliar,” kata dia di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

  1. 1. Data dibiarkan saja di dalam, sudah diisolasi

    Ilustrasi hacker (freepik.com)
    Ilustrasi hacker (freepik.com)

    Keputusan itu diambil karena data yang dikunci oleh pihak peretas masih tetap berada di dalam server PDN. 

    Kemenkominfo, BSSN, dan Telkom telah isolasi akses menuju PDN, sehingga peretas tidak bisa mengambil data itu.

    “Iya dibiarkan saja di dalam, sudah kita isolasi. Jadi nggak bisa diapa-apain. Nggak bisa diambil oleh dia (peretas) juga,” ujarnya. 

  2. 2. Data itu sudah diamankan tak bisa diotak-atik

    Dok. Kominfo
    Dok. Kominfo

    Menurut Usman, data itu sudah diamankan. Peretas, kata dia, tak bisa lagi mencoba-coba untuk mengacak-acak data yang ada.

    “Sudah diamankan data itu, sudah nggak bisa diutak-atik oleh dia, termasuk juga oleh kifa. Karena sudah kita tutup kan,” katanya.

  3. 3. Data yang terdampak ransomware tak bisa dikembalikan

    Konferensi pers mengenai serangan siber PDNS 2 di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024). (IDN Times/Amir Faisol)
    Konferensi pers mengenai serangan siber PDNS 2 di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

    Sebelumnya PT Telkom Indonesia menjelaskan data di pusat data nasional Sementara (PDN) yang sudah terdampak ransomware tak bisa dikembalikan. 

    Telkom bekerja sama dengan BSSN, Kemenkominfo hingga Bareskrim Polri untuk melakukan penanganan.

    “Kita berupaya keras untuk melakukan recovery dengan resource yang kita miliki yang jelas data yang sudah kena ransomware ini sudah gak bisa kia recovery, jadi kita menggunakan sumber daya yang masih kita miliki,” kata Direktur Direktur Network & IT Solution PT Telkom, Herlan Wijanarko, dalam jumpa pers di Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More