Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Tunggak Rp25 Triliun untuk Penanganan COVID-19

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Khalimah. (IDN Times/YouTube Kemenkes)
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Khalimah. (IDN Times/YouTube Kemenkes)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih menunggak klaim pelayanan COVID-19 ke rumah sakit selama 2021 sebesar Rp25,10 Triliun. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Khalimah, mengatakan total klaim di 2021 mencapai Rp90,20 triliun.

Dari angka tersebut, yang berhasil dibayarkan baru Rp62,68 triliun dengan sekitar 1,3 juta kasus COVID-19. Sedangkan yang tidak dapat dibayarkan mencapai Rp2,42 triliun terdiri dari klaim kedaluwarsa Rp0,68 triliun dan yang tidak dapat dibayarkan (dispute) Rp1,74 triliun.

"Klaim bisa dibayarkan Rp87,78 triliun, klaim terbayar di 2021 Rp62,68, sisa yang harus diselesaikan 2022 Rp25,10 teriliun," ujar Siti dalam jumpa persnya di YouTube Kemenkes, Minggu (13/2/2022).

1. Klaim Rp5,49 triliun pada 2020 tidak bisa dibayarkan

Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jumlah klaim biaya pelayanan COVID-19 di 2021 melonjak signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada klaim 2020 yang berhasil dibayarkan Rp35,11 dari total Rp40,60 triliun.

Sementara itu, Rp5,49 triliun tidak bisa dibayarkan karena kedaluwarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi.

"Ini terdiri dari klaim kedaluwarsa sebesar Rp1,1 triliun. Tagihan yang tidak bisa dibayarkan atau klaim dispute Rp4,3 triliun," ujar Siti.

2. Pemerintah segera melunasi sisa tunggakan

Ilustrasi swab test. IDN Times/Bagus F
Ilustrasi swab test. IDN Times/Bagus F

Siti mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memproses tunggakan yang tersisa. Namun, Kemenkes belum mengetahui dari mana sisa tunggakan ini akan dilunasi.

"Kemarin, saya sudah rapat dengan Kemenkeu, belum tahu akan dianggarkan dari mana. Tapi, Kemenkeu menginstruksikan kami untuk segera menyelesaikan. Jadi, Insya Allah uangnya sudah disiapkan, tapi soal mata anggarannya kami belum dapat info," ujar Siti.

3. Kemenkes mengimbau RS untuk melengkapi berkas klaim sebelum 28 Februari 2022

ilustrasi ruang isolasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)
ilustrasi ruang isolasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Siti menuturkan, total tunggakan ini bisa saja bertambah. Sebab, Kemenkes masih memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2022 bagi RS untuk mengklaim biaya pelayanan pasien.

"Jika melewati masa tersebut, maka Kemenkes tidak bisa memproses klaim yang diajukan. Oleh karena itu kita memohon kerjasama rumah sakit dalam hal ini," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us