Pemerintah Wacanakan Paspor Berlaku Seumur Hidup

- Tidak ada lagi perbedaan paspor biasa, paspor elektronik laminasi hingga elektronik berbahan polikarbonat. Seluruh masyarakat akan menggunakan satu jenis paspor yang berlaku secara nasional.
- Minta sisa stok paspor yang ada diminta untuk dihabiskan pada 2026 agar penerapan sistem baru dapat berjalan penuh pada 2027.
- Saat ini ada dua jenis paspor yang diterbitkan, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat. Namun, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup mulai 2027. Kebijakan ini disiapkan seiring rencana penyederhanaan menjadi satu jenis paspor nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, sistem nomor paspor seumur hidup ditujukan untuk mempermudah administrasi masyarakat. Dengan skema tersebut, pemegang paspor tidak perlu lagi berganti nomor setiap kali memperpanjang masa berlaku dokumen perjalanan.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” ujar Agus, dikutip Kamis (18/12/2025).
1. Tidak ada lagi perbedaan paspor biasa, paspor elektronik laminasi hingga elektronik berbahan polikarbonat

Ke depan, tidak lagi terdapat perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat. Seluruh masyarakat akan menggunakan satu jenis paspor yang berlaku secara nasional.
2. Minta sisa stok paspor yang ada diminta untuk dihabiskan

Agus meminta Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dan jajaran untuk menyiapkan peta jalan teknis dan regulasi terkait kebijakan tersebut. Selain itu, sisa stok paspor yang ada diminta untuk dihabiskan pada 2026 agar penerapan sistem baru dapat berjalan penuh pada 2027.
“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” ujar Agus.
3. Saat ini ada dua jenis paspor yang diterbitkan

Perlu diketahui saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki dua jenis paspor yang diterbitkan bagi masyarakat, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat. Namun, paspor berbahan polikarbonat untuk saat ini masih terbatas di beberapa kantor imigrasi yang telah ditentukan saja.
Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup dan akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru.


















