Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemilik Hotel di Jakbar Dibunuh ART

ilustrasi penembakan/pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi penembakan/pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Naima Bachmid, pemilik hotel di Jakarta Barat. Kedua pelaku merupakan asisten rumah tangga korban, yakni SDS (perempuan 49 tahun) dan FM (laki-laki 31 tahun) yang merasa sakit hati.

"Para tersangka sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Idrawienny Panjiyoga, Kamis (20/4/2023).

1. Korban dijerat dengan tali jemuran

ilustrasi penembakan/pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi penembakan/pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Kasus bermula pada awal April 2023. Saat itu kedua pelaku sepakat untuk membunuh korban karena sakit hati sering dapat perlakuan dan kata-kata kasar dari korban.

Awalnya para tersangka berencana membunuh korban dengan racun tikus yang dibeli online. Namun, hal itu tidak jadi dilakukan.

Niat para pelaku kembali muncul pada Senin, 10 April 2023. Hal ini terjadi karena keduanya kembali mendapat perlakuan buruk dan dimarahi korban.

"Tersangka FM berencana membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS," ujarnya.

Pada Rabu, 12 April 2023, Naima Bachmid disebut sempat meminta pelaku melakukan pekerjaan. Namun, pelaku enggan melakukannya dan korban pun mengeluarkan kata-kata kasar.

"Lalu pelaku mendorong korban sehingga terjatuh. Di situlah para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menjerat dengan menggunakan tali jemuran yang ada di rumah korban," ujarnya.

2. Para pelaku mengambil ATM, HP, dan mobil korban

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

15 menit setelahnya, korban sudah tidak bergerak. Para pelaku kemudian mengikat korban dengan lakban dan dibawa ke kamar korban dan ditutup dengan selimut.

"Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku mengambil beberapa ATM milik korban, HP, mobil Fortuner dan BMW. Lalu pelaku melarikan diri ke arah Banten," ujarnya.

3. Pelaku terancam hukuman mati

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Penangkapan pada para pelaku diawali penemuan terhadap dua mobil korban di Banten yang sempat dibawa pelaku. Kemudian, didapat informasi bahwa kedua pelaku akan kabur ke Bali.

"Pada Jumat 14 April 2023 Pukul 16.00 WIB kedua tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Mereka terancam hukuman mati

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us