Polri Bakal Pertimbangkan Peradilan Adat Toraja Pandji Pragiwaksono

- Polri melalui Dittipid Siber Bareskrim mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja terhadap Pandji Pragiwaksono sebagai bagian dari proses hukum kasus dugaan penghinaan budaya dalam materi stand up-nya.
- Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut peradilan adat menjadi bahan kajian dalam gelar perkara untuk menentukan apakah Pandji memenuhi unsur pidana atau tidak setelah pemeriksaan lanjutan.
- Penyidik membuka kemungkinan memeriksa tokoh adat Toraja yang terlibat dalam sidang tersebut, sementara status Pandji hingga kini masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri bakal mempertimbangkan proses sidang adat Tojara yang telah dijalani Komika Pandji Pragiwaksono atas polemik materi stand up bertajuk Mesakke Bangsaku.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pertimbangan itu dilakukan sejalan penerapan hukum yang hidup di masyarakat atau living law dengan hukum pidana nasional.
“Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasiona dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
1. Peradilan adat akan dipertimbangkan dalam gelar perkara

Himawan mengatakan proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak.
“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan.
2. Bareskrim buka peluang periksa tokoh Toraja

Himawan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa para pemuka tokoh Toraja yang telah melakukan peradilan adat terhadap Pandji. Keterangan tokoh adat dibutuhkan dalam perkara tersebut.
“Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya,” jelasnya.
3. Pandji masih berstatus saksi

Kendati demikian, terkait kasus dugaan penghinaan terhadap pemakaman suku Toraja yang telah naik ke penyidikan, Himawan memastikan status Pandji masih sebagai saksi.
“Sementara masih saksi. Ya nanti kan (diperiksa) setelah, secara adat kan sudah diperiksa lagi. Nanti kemungkinan ada diperiksa lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Sanksi adat telah dijatuhkan kepada Komika Pandji Pragiwaksono atas polemik materi stand up bertajuk Mesakke Bangsaku. Dengan hukuman permintaan maaf, dan kewajiban membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar serta difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) proses peradilan diikuti 32 wilayah adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026).


















