Eks Sekjen Kemensos dan Staf Ahli Gus Ipul Dipanggil KPK

- KPK memanggil mantan Sekjen Kemensos Hartono Laras dan staf ahli Gus Ipul, Edi Suharto, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras program keluarga harapan (PKH).
- Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, dengan keduanya hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang tengah ditangani KPK.
- KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka serta mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras dan staf ahli Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, Edi Suharto. Keduanya dijadwalkan diperiksa dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras program keluarga harapan (PKH).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (26/2/2026).
1. Pemeriksaan di Jawa Barat

Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Bandung, Jawa Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," ujarnya.
2. KPK tetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas yang baru resmi terungkap adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan mantan Staf Ahli Mensos Edi Suharto.
3. Edi Suharto hingga Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dicegah ke luar negeri

Sementara penyidikan berlangsung, KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Financec and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).


















