PAN Nilai Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres Diskriminatif

- PAN menilai larangan keluarga presiden atau wapres maju pilpres bersifat diskriminatif karena membatasi hak politik warga negara yang dijamin konstitusi, bukan berdasarkan tindakan pribadi.
- Viva Yoga Mauladi menegaskan solusi atas potensi penyalahgunaan kekuasaan bukan mencabut hak politik, melainkan memperketat pengawasan dan menjaga netralitas birokrasi serta penegakan hukum pemilu.
- Dua advokat mengajukan uji materi Pasal 169 UU Pemilu ke MK agar keluarga presiden dan wapres dilarang ikut pilpres demi mencegah konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam kekuasaan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi menanggapi munculnya uji materiil Pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam perkara ini meminta agar MK melarang keluarga presiden maupun wakil presiden maju pada kontestasi pilpres.
Viva menilai, pembatasan aktivitas politik bagi keluarga presiden dan wapres ini sebagai tindakan yang diskriminatif karena menghukum seseorang atas status keluarga, bukan perbuatan.
"Menurut PAN, melarang seseorang maju di pilpres karena pertalian darah/keturunan keluarga presiden/wakil presiden petahana dapat dianggap diskriminatif karena menghukum seseorang atas status keluarga, bukan perbuatan, sehingga dianggap tidak adil, dan membatasi hak politik pasif (right to be elected), padahal hak untuk dipilih setiap warga negara telah dijamin di konstitusi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
"PAN berpandangan bahwa UUD 1945 menyatakan menjamin hak yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1) dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3) yang harus dipedomani sebagai landasan konstitusional dalam kasus gugatan terhadap pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017," sambungnya.
1. Soroti putusan MK terdahulu

Viva pun menyoroti putusan MK Nomor 33 Tahun 2015 yang menerima gugatan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan membatalkan pasal 7 huruf r UU Pilkada. Melalui putusan itu, pada intinya menyatakan, calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana, yang mencakup hubungan suami/istri, anak, menantu, saudara kandung, serta orang tua.
"PAN setuju dengan pemikiran MK bahwa hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak politik seseorang, karena larangan tersebut tidak berbasis pada tindakan (actus reus), tidak berbasis kesalahan pribadi, tetapi berbasis status sosial/keluarga," ucap Viva.
Dalam polemik yang terjadi kala itu, awalnya DPR dan pemerintah memasukkan norma larangan keluarga petahana dengan dalih untuk mencegah abuse of power, menjamin keadilan kompetisi, dan menghindari konsolidasi kekuasaan berbasis kekerabatan. Larangan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan karena hubungan keluarga membuka peluang mobilisasi birokrasi, penggunaan fasilitas negara, dan ketidakadilan elektoral.
Setelah ada gugatan, MK menolak argumentasi pemerintah dan DPR, dengan pertimbangan, hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak politik seseorang.
2. Bukan hak politiknya yang dicabut, melainkan pengawasan yang diperketat

Oleh sebab itu, PAN berpandangan, apabila ada kekhawatiran keluarga petahana bertindak curang, manipulatif, menguasai sumber daya pemerintahan sehingga proses politik tidak demokratis maka pencegahannya bukan melalui pencabutan hak, tetapi melalui pengawasan kekuasaan yang ketat dari seluruh aparat penegak hukum, pegiat sosial sosial, dan masyarakat luas.
"Juga harus menjaga agar birokrasi netral, tidak menjadi tim sukses kandidat, serta penegakan hukum pemilu secara kuat. Rakyat sekarang tidak buta politik. Mereka memiliki kesadaran politik yang baik. Jika kandidat memiliki catatan hitam, tidak dekat dengan rakyat, tidak memiliki kapasitas dan visi kepemimpinan, tentu tidak akan dipilih oleh rakyat di pilpres," tutur Viva.
3. Pasal UU Pemilu soal syarat jadi capres dan cawapres diuji ke MK

Sebelumnya, dua orang advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang teregister dengan nomor perkara 81/puu-xxiv/2026 ini, kedua pemohon meminta agar MK melarang keluarga presiden maupun wakil presiden maju pada kontestasi pemilihan presiden (pilpres).
Dalam petitum yang diajukan, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu diminta diubah dan mengatur agar persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Pemohon juga menjelaskan berbagai alasan mengajukan uji materiil Pasal 169 UU Pemilu, di antaranya pemohon merasa khawatir adanya potensi konflik kepentingan jika tidak ada aturan yang membatasi keluarga presiden maupun wapres ikut maju dalam pilpres.
Menurut pemohon, Indonesia sebagai negara hukum menghendaki pencegahan konflik kepentingan, di mana hukum berfungsi preventif. Konflik kepentingan tidak harus dibuktikan terjadi, tapi cukup adanya potensi struktural yang melekat pada relasi kekuasaan.
"Hubungan keluarga antara calon dengan pejabat yang sedang menjabat secara inheren: a) Mengandung potensi konflik kepentingan; b) Mengandung kemungkinan pengaruh terhadap penyelenggaraan negara; c) Mengandung risiko ketidaknetralan aparatur," tulis pemohon dalam berkas permohonan yang diajukan.
Pemohon meyakini, apabila undang-undang tidak memberikan pembatasan sama sekali, maka negara hukum bisa kehilangan fungsi preventifnya dan hukum menjadi netral secara formal, tetapi permisif secara substansial.
Selain itu, pemohon menganggap, apabila Pasal 169 UU Pemilu hanya mengatur “syarat administratif/formatif” tanpa pagar konflik kepentingan, sementara realitasnya ada peluang intervensi atau privilege dari penyelenggara negara untuk menguntungkan keluarga, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak murni dan asas negara hukum tercederai karena UU gagal mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
"Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar (safeguards) untuk mencegah konflik kepentingan/nepotisme dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden membuka ruang konflik kepentingan dan praktik nepotisme," tulis pemohon.
Adapun, bunyi Pasal 169 UU Pemilu menjelaskan mengenai persyaratan lengkap untuk maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Berikut bunyi lengkap pasal yang diuji tersebut:
Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:
A. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
B. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
C. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
D. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
E. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
F. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
G. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
H. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
I. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
J. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
K. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
L. Terdaftar sebagai Pemilih
M. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
N. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
O. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
P. Berusia paling rendah 40 (empat puluh)tahun;
Q. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
R. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
S. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia















