Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemimpin Doa Jemaat Gereja di Jombang Cabuli Gadis di Bawah Umur

Polres Jombang rilis ungkap kasus persetubuhan di bawah umur
Polres Jombang rilis ungkap kasus persetubuhan di bawah umur

Jombang, IDN Times - Seorang pemimpin doa perkumpulan jemaat gereja di Jombang, ditangkap polisi karena diduga mencabuli gadis di bawah umur. Pelaku diketahui bernama Hendro Prasetyo Nugroho (39), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagi tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka merupakan salah satu jemaat yang seringkali memimpin doa di salah satu gereja di Kabupaten Jombang," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Senin (22/11/2021).

1. Pelaku mencabuli korban lebih dari satu kali

Pelaku persetubuhan di Polres Jombang. IDN Times/Zainul A
Pelaku persetubuhan di Polres Jombang. IDN Times/Zainul A

Wakapolres Jombang, Kompol Ari Trestiawan menambahkan, pelaku mencabuli korban lebih dari satu kali. Pengakuan awal, pencabulan dilakukan Sabtu 10 Agustus 2019 silam ketika korban berusia 12 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan skitar pukul 22.00 WIB di dalam kamar rumah korban. Kemudian, kejadian terakhir dilakukan 6 Oktober 2021 lalu sekira pukul 19.00 WIB di kamar tamu PD Efrata.

"Yang pertama itu dilakukan di kamar rumah korban, yang saat itu korban masih berusia 12 tahun. Yang kedua kalinya, terjadinya di kamar tamu PD Efrata Mojowarno Jombang. Ini masih didalami terkait pengakuan itu," kata Ari.

2. Modus pelaku ritual penyembuhan

Tersangka persetubuhan di Polres Jombang. IDN Times/Zainul A
Tersangka persetubuhan di Polres Jombang. IDN Times/Zainul A

Ari mengatakan, modus pelaku menggauli gadis di bawah umur tersebut yakni mengajak korban untuk melakukan ritual penyembuhan. Sebelumnya diketahui jika korban tersebut, mempunyai riwayat penyakit dan orang tua korban berharap pelaku bisa membantu mengobatinya. 

"Korban ini mempunyai penyakit berupa kejang-kejang, sehingga tersangka ini diyakini bisa memberikan kesembuhan melalui doa dan sebagainya. Sehingga korban dan keluarganya mendatangi tersangka untuk mengobati," kata Ari.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Polres Jombang riils ungkap kasus persetubuhan. Zainul A
Polres Jombang riils ungkap kasus persetubuhan. Zainul A

Terungkapnya kasus tersebut berawal korban menanyakan kepada ibunya tentang doa yang dilakukan di rumah salah satu jemaat berbeda dengan doa yang ia lakukan di TKP PD Efrata Mojowarno bersama tersangka. Kemudian ibu korban menanyakan perihal doa tersebut.

Dari situlah korban menceritakan kepada ibunya jika setelah melakukan ritual doa, dia diajak melakukan persetubuhan oleh tersangka. Tak pelak kejadian itu membuat orangtua korban naik pitam lalu melaporkan ke Polres Jombang.

Ari menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2)  UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutup mantan Wakapolres Ngawi tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zain Arifin
EditorZain Arifin
Follow Us