Pemkab Kediri Buka Posko Layanan Konsultasi THR

Kediri, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pelayanan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 untuk memastikan perusahaan memberikan hak bagi pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri Ibnu Imad menyampaikan, posko pelayanan konsultasi THR keagamaan telah dibuka sejak tanggal 5-18 April 2023.
"Pelayanan konsultasi bisa dilakukan melalui link maupun datang langsung ke Posko yang ada di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri," kata Ibnu Imad, Jumat (14/4/2023).
1. Petugas fungsional mediator untuk memediasi antara pekerja dan perusahaan sudah disiapkan

Posko pelayanan konsultasi THR keagamaan 2023 tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja, tetapi juga termasuk untuk perusahaan. Posko pelayanan konsultasi yang dibuka dapat dilihat di media sosial baik Instagram maupun Facebook Disnaker Kabupaten Kediri yang dilengkapi barcode untuk masuk di link pengaduan.
"Kita telah menyiapkan petugas fungsional mediator untuk memediasi antara pekerja dengan perusahaan ketika terdapat aduan," ungkap Ibnu Imad.
2. Surat edaran pelaksanaan pemberian THR jauh hari telah dikirimkan ke perusahaan

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Kediri, Rina Endra Astutik, menambahkan bahwa surat edaran pelaksanaan pemberian THR jauh hari telah dikirimkan ke perusahaan melalui forum HRD.
Keseluruhan terdapat 1893 perusahaan yang ada di Kabupaten Kediri. Rinciannya 28 perusahaan besar, 11 perusahaan menengah, 912 perusahaan kecil dan 942 usaha mikro dengan jumlah pekerja diatas 10 orang. "Dari perusahaan yang ada, jumlah tenaga kerja ada 37.190 orang," urainya.
Surat edaran yang dikirim ke perusahaan dilengkapi dengan lampiran surat edaran menteri ketenagakerjaan beserta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait hari libur dan cuti bersama.
Dilampirkannya SKB 3 menteri terkait hari libur dan cuti bersama tersebut sangat penting sebagai pedoman bagi perusahaan ketika mempekerjakan karyawan saat hari libur.
"Karena ketika libur bersama, kalau pekerja sudah masuk itu perhitungannya masuk di lemburan," ucapnya.
3. Sudah ada dua pelaporan yang masuk di Disnaker Kabupaten Kediri terkait pemberian THR

Sebagaimana aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki kewajiban pemberian THR bagi pekerjanya secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sejauh ini, diakui sudah ada dua pelaporan yang masuk di Disnaker Kabupaten Kediri terkait pemberian THR. Pertama, aduan secara online dari salah satu pekerja karena THR belum dibayarkan.
“Aduan masuk tanggal 2 April dan ketika kita tindaklanjuti yang bersangkutan tidak mau menyebutkan perusahaannya dan mencabut aduan karena THR sudah diberikan,” bebernya.
Kemudian, lanjut Rina, kedua dari salah satu badan usaha yang berkonsultasi melalui telepon terkait waktu pemberian THR kepada pekerja.
"Selama posko dibuka, setiap sore kita juga laporkan ke Provinsi ada aduan atau tidak," pungkas Rina. (WEB)