Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov DKI Siapkan Protokol Kesehatan COVID-19 di Tempat Hiburan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta disebut sedang menyiapkan aturan protokol kesehatan di tempat hiburan di ibu kota saat masa new normal atau kenormalan baru diterapkan usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (3/6).

1. Pemprov DKI Jakarta sedang bahas aturan dengan pelaku usaha

Suasana Kawasan Kota Tua di Jakarta, Minggu (29/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Suasana Kawasan Kota Tua di Jakarta, Minggu (29/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Cucu menjelaskan saat ini kebijakan tersebut masih dibahas Pemprov DKI Jakarta. Para pelaku usaha juga dilibatkan dalam membahas hal ini.

"Lagi disusun bareng-bareng, dinas pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan Dinkes untuk prosedur COVID-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," kata Cucu.

2. Pemprov DKI Jakarta akan lakukan pengawasan ketat

IDN Times/Kevin Handoko
IDN Times/Kevin Handoko

Pemprov DKI Jakarta memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat kepada setiap tamu dan karyawan tempat hiburan dan panti pijat. Sehingga, diharapkan tak ada lagi penyebaran virus corona, meski nantinya beroperasi kembali.

"Ya, nantinya apa pun yang dilakukan ini harus bisa menekan penyebaran virus. Kaidah physical distancing, higienis, itu yang utama untuk karyawan ataupun tamu. Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancing-nya kayak apa di lapangan," ujarnya.

3. Belum diketahui kapan tempat pariwisata akan dibuka kembali

Ilustrasi (IDN Times/ Dhiya Awlia Azzahra)
Ilustrasi (IDN Times/ Dhiya Awlia Azzahra)

Sayang, ia tak merinci kapan pariwisata di ibu kota akan kembali dibuka. Sebab, menit Cucu itu bukan wewenangnya selaku Kepala Dinas.

"Kalau perkiraan, saya belum bisa pastikan, karena tim Gugus Tugas COVID-19 yang punya wewenang untuk menentukan sebuah kegiatan itu aman atau tidak beroperasi lagi," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us