Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu, 10 Maret 2024. Ada revisi yang dilakukan dari rencana awal.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024.