Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Perintahkan Periksa Kapolres Aceh Utara Soal Penanganan Waria

IDN Times/Indiana Malia

Surabaya, IDN Times - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Muhammad Tito Karnavian angkat bicara mengenai penanganan waria di Aceh Utara, Nangroe Aceh Darussalam. "Saya sudah suruh Kapolda untuk memeriksa Kapolres tersebut, hasilnya saya tunggu," ujar Tito kepada IDN Times, Selasa (30/1).

Sebelumnya, Kepolisian Resor Aceh Utara menjadi perhatian publik setelah melakukan razia terhadap para waria. Mereka ditangkap, digunduli, kemudian "dibina".

Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara, AKBP Untung mengatakan bahwa langkah itu diambil sebagai upaya "penyembuhan". "Kita sudah bina, mereka bukan waria lagi. Mereka sudah menjadi pria yang keren," kata Untung kepada BBC, Senin (29/1).

1. Polisi mengklaim pembinaan yang dilakukan berhasil

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171020/lgbt-1-c3cfbf2457cb3b0d894e2d0588044765.jpg

Untung mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan telah membuahkan hasil. Para waria menurutnya telah menjadi "laki-laki tulen". Mereka dibina secara psikologis dan akidah oleh para ulama.

2. Namun ada klaim para waria kabur ke Medan

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180126/lgbt-0d7decf44a09a01f87ca6deead4bd7d3.jpg

Sebaliknya, klaim kepolisian ditanggapi berbeda oleh para waria. Seorang pegiat HAM setempat yang tak mau disebut namanya mengatakan bahwa sebagian waria memilih kabur ke Medan karena takut. "Sudah tujuh orang kabur ke Medan," ujarnya.

3. Dikecam oleh Komnas HAM

Default Image IDN

Langkah kepolisian tersebut dikecam oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut tindakan itu merendahkan martabat manusia. Menurut dia, semua manusia berhak mendapatkan perlakuan yang sama.

4. Komnas HAM sudah kirim surat kepada Kapolda

Default Image IDN

Beka mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolda Aceh. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi. "Penangkapan dan tindakan persekusi berupa penggundulan dan mengundang media bertentangan dengan Undang-undang Dasar," ujarnya.

Regulasi yang dimaksud adalah pasal 28I (2) pasal 33 UU no.39 tahun 1999, konvensi menentang penyiksaan serta peraturan Kapolri no.8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us