Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara

Sumber Gambar: tmpo.co

Kasus dugaan korupsi dana bantu sosial yang melibatkan pengacara terkenal OC. Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dilansir Kompas.com, Kaligis dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. Menurut Jaksa, Yudi Kriatiana menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi.

Selain dituntut 10 tahun penjara, Kaligis juga dituntut denda sebanyak 500 juta subside 4 buan kurungan. Jaksa juga menjalasakan pernyataan Kaligis selama persidangan dianggap berbelit-belit. Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31. 

Kejadian penyuapan tersebut dilakukan untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumut. Uang suap tersebut diduga didapat dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Penyuapan ini terjadi karena sang istri ingin suaminya aman dari penyelidikan oleh Kejati Sumut. 

Share
Topics
Editorial Team
Vina Destria Saputri
EditorVina Destria Saputri
Follow Us