Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan gugatan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal tunda tahapan Pemilu 2024.

Dengan demikian, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adapun berkas banding KPU terhadap PN Jakpus dikirimkan ke Pengadilan DKI Jakarta pada 29 Maret 2023 lalu. Kemudian teregister sebagai Nomor Putusan Banding 230/PDT/2023/PT DKI.

1. Pemilu 2024 tidak ditunda

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Hakim Ketua, Sugeng Riyono, membacakan langsung amar putusan banding dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sugeng menegaskan, putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar dia Selasa (11/4/2023).

2. Putusan PN Jakpus dibatalkan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sugeng dalam putusannya juga mengatakan, pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama.

Pertimbangannya bahwa telah terjadi kekosongan hukum perihal gugatan dengan perkara a quo, yakni di luar substansi yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

"Oleh karena itu putusan pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara a quo harus dibatalkan," tutur dia. 

3. PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, menimbang oleh karena peradilan umum, PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo.

Oleh sebab itu, eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Lalu, harus dinyatakan bahwa gugatan selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar Sugeng.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Retno Rahayu
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us