Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

- Hukum Tata Negara mengatur organisasi kekuasaan dalam suatu negara, termasuk Hukum Administrasi Negara.
- Definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli, seperti Christian van Vollenhoven dan Paul Scholten.
- Hukum Tata Negara mencakup struktur organisasi negara, distribusi kekuasaan, dan hubungan antar badan negara.
Jakarta, IDN Times - Apa itu Hukum Tata Negara? pada dasarnya pengertianhukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan dalam suatu negara, termasuk aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
Beberapa istilah yang sering digunakan terkait Hukum Tata Negara, salah satunya berasal dari Belanda yaitu staatsrech.
Istilah ini dibagi menjadi dua, yaitu staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech in engere zin (dalam arti sempit).
Staatsrech in ruimere zin merujuk pada Hukum Negara secara umum, sedangkan staatsrech in engere zin merujuk pada cabang hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Prancis, istilah yang dipakai adalah Droit Constitutionnel yang berlawan dengan Droit Administrative. Keduanya dapat diartikan untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
Sedangkan di Jerman menggunakan istilah Verfassungsrecht yang merujuk pada Hukum Tata Negara, dan istilah Verwassungsrecht yang mengacu pada Hukum Administrasi Negara.
Berikut penjelasan dan pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli, yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Hukum tata negara menurut Christian van Vollenhoven

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menurut Christian van Vollenhoven pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya.
Hukum ini juga menentukan ruang lingkup masyarakat masing-masing, dalam menjalankan tugas-tugas yang mereka kuasai di linkungan masyarakat hukum, serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut.
2. Hukum tata negara menurut Paul Scholten

Adapun Paul Scholten menyebut, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara.
Jika yang diatur adalah organisasi negara, maka hukum yang mengaturnya dapat disebut sebagai hukum tata negara.
3. Hukum tata negara menurut Van der Pot

Menurut Van der Pot, hukum tata negara adalah kumpulan peraturan yang mengatur pembentukan badan-badan yang dibutuhkan, kewenangan masing-masing badan, hubungan antar badan tersebut, serta hubungan antara badan dengan individu warga negara dalam menjalankan kegiatannya.
Pandangan Van der Pot ini memiliki cakupan yang luas, tidak hanya mencakup isu-isu terkait hak asasi manusia, tetapi juga meliputi berbagai aspek kegiatan negara dan warga negara yang sebelumnya dianggap sebagai objek kajian hukum administrasi negara.
4. Hukum tata negara menurut J. H. A. Logemann

Menurut J. H. A. Logemann, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur struktur organisasi negara.
Negara dipandang sebagai organisasi yang terdiri atas berbagai jabatan. Jabatan tersebut diartikan sebagai konsep yuridis dari fungsi, sementara fungsi merupakan konsep yang bersifat sosiologis.
Hukum Tata Negara mencakup dua aspek utama, yaitu persoonsleer (ilmu tentang individu dalam hukum) dan gebiedsleer (ilmu tentang wilayah hukum).
5. Hukum tata negara menurut Van Apeldoorn
Hukum Tata Negara (verfassungsrecht) menurut Van Apeldoorn merupakan bagian dari staatsrecht dalam pengertian yang sempit.
Namun, dalam pengertian yang luas, staatsrecht juga mencakup Hukum Administrasi Negara (verwaltungsrecht atau administratiefsrecht).
Meskipun demikian, Van Apeldoorn sendiri dalam karya-karyanya tidak banyak membahas Hukum Tata Negara, kecuali mengenai tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak-hak dari alat-alat perlengkapan negara. Bahkan dalam berbagai bukunya, dia sama sekali tidak menyinggung isu-isu kewarganegaraan maupun hak asasi manusia.
6. Menurut Paton George Whitecross
Dalam bukunya yang berjudul Textbook of Jurisprudence, Paton George Whitecross merumuskan bahwa hukum tata negara adalah pengaturan soal distribusi kekuasaan hukum dan tugas badan-badan negara.
Dalam pengertian yang luas, Hukum Tata Negara juga meliputi Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara dapat dianggap sebagai cabang ilmu yang berfungsi untuk mengatur berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan organisasi, kewenangan, dan tugas-tugas dari otoritas administrasi.
7. Hukum tata negara menurut Maurice Duverger
Maurice Duverger, seorang ahli hukum asal Prancis, pengertian Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang hukum publik yang mengatur struktur organisasi dan fungsi politik lembaga-lembaga negara.
Maurice Duverger juga menekankan aspek organisasi, tugas, dan kewenangan lembaga-lembaga yang berperan sebagai alat perlengkapan negara.
8. Menurut A. V. Dicey
Dalam bukunya yang berjudul An Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1968), A. V. Dicey menyatakan bahwa Hukum Tata Negara mencakup semua aturan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi distribusi dan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam suatu negara.
Dicey menekankan pentingnya pembagian kekuasaan dan pelaksanaan kekuasaan tertinggi dalam negara. Dia kemudian mendefinisikan Hukum Tata Negara atau Constitutional Law sebagai sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antara pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
9. Hukum tata negara menurut Mac-Iver
Hukum Tata Negara (Constitutional Law) adalah hukum yang mengatur negara itu sendiri, sedangkan hukum yang digunakan oleh negara untuk mengatur hal-hal di luar negara disebut sebagai Hukum Biasa (Ordinary Law).
Menurut Mac Iver, ada dua kategori hukum yaitu Hukum Tata Negara (Constitutional Law) yang mengatur struktur dan fungsi negara, sedangkan Hukum Biasa (Ordinary Law) digunakan oleh negara sebagai alat untuk menjalankan pemerintahan.
10. Hukum tata negara menurut Kusumadi Pudjosewojo
Menurut Kusumadi Pudjosewojo, pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, serta mengidentifikasi masyarakat hukum baik yang berstatus atasan maupun bawahan, termasuk tingkatan-tingkatan di dalamnya.
Hukum ini juga menetapkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum tersebut, serta mengatur alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan dalam masyarakat hukum beserta struktur, wewenang, dan keseimbangan antar alat-alat perlengkapan tersebut.