Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penjelasan Pelat Nomor Mobil Polisi Berubah Saat Kecelakaan di Tol MBZ

Kecelakaan di Layang MBZ. (Istimewa)
Kecelakaan di Layang MBZ. (Istimewa)
Intinya sih...
  • Mobil dinas Polri kecelakaan di Layang MBZ, KM 14, arah Jakarta
  • Kamera warag menangkap dua pelat nomor yang berbeda di mobil yang sama
  • Kasus kecelakaan diselesaikan dengan kekeluargaan, MRA wajib ganti rugi kepada pemilik kendaraan mikrobus
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Mobil dinas Polri berpelat nomor 7 -VIII mengalami kecelakaan di Tol Layang MBZ, KM 14, arah Jakarta pada Senin (6/5/2024). Diketahui, pelat nomor mobil tersebut merupakan mobil dinas Polda Jawa Barat. 

Dalam video yang diterima IDN Times, mobil dinas Polri tersebut bermerek Toyota Fortuner. Kecelakaan itu juga melibatkan kendaraan lainnya berjenis Mitsubishi Microbus dengan nomor polisi Z-7039-ND. 

Uniknya, rekaman kamera menangkap dua pelat nomor yang berbeda di mobil yang sama. Gambar pertama menunjukkan mobil Fortuner tersebut menggunakan nomor dinas Polda Jabar. Namun, beberapa saat kemudian Fortuner tersebut sudah berganti nomor polisi seperti yang digunakan warga sipil. 

1. Penjelasan perubahan pelat nomor

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi. (IDN Times/Imam Faishal)
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi. (IDN Times/Imam Faishal)

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto, mengatakan, pelat nomor mobil dinas Polda Jabar itu terpental ketika terjadi benturan. 

"Pada saat terjadi benturan dengan kendaraan di depannya itu jadi pelat dinasnya terlempar," katanya. 

Dia juga memastikan, sopir Fortuner berinisial MRA yang merupakan anggota Polri tidak dengan sengaja menukar pelat nomor setelah terjadi kecelakaan. 

"Iya, bukan karena dia sengaja (menukar pelat nomor)," jelasnya. 

2. Menggunakan pelat nomor berlapis

Fortuner polisi berubah pelat nomor. (Istimewa)
Fortuner polisi berubah pelat nomor. (Istimewa)

Dia mengatakan, mobil Fortuner tersebut menggunakan dua pelat nomor yang menempel di badan mobil dengan cara dilapisi. 

"Sebenarnya pada saat dan sebelumnya itu memakai pelat dinas, memang mobil dinas di double (dengan nomor polisi sipil)," katanya.

3. Polisi dan sopir mikrobus berdamai

Kecelakaan di Layang MBZ. (Istimewa)
Kecelakaan di Layang MBZ. (Istimewa)

Saat ini, lanjut Yugi, kasus kecelakaan tersebut sudah diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun, MRA diwajibkan melakukan ganti rugi kepada pemilik kendaraan mikrobus. 

"Betul (berdamai), nantinya akan selesai dengan restorative justice, yaitu dia mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang," ucap Yugi. 

4. Kecelakaan di Layang MBZ

Kecelakaan di Layang MBZ. (Istimewa)
Kecelakaan di Layang MBZ. (Istimewa)

Sebelumnya, Yugi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 07.10 WIB. Saat itu, Fortuner berpelat nomor Polda Jabar 7 -VIII datang dari arah yang sama dengan Mitsubishi Microbus bernomor polisi Z 7039 ND. 

Fortuner tersebut pun langsung menabrak belakang kendaraan mikrobus. 

"Menurut keterangan pengemudi kendaraan Mitsubishi Microbus Z-7039-ND melaju di lajur satu, setiba di TKP datang kendaraan dinas Polri 7-VIII dikemudikan MRA," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us