Penyidik Sebut Penggeledahan Rumah Eks Komisioner KPU Terpantau PDIP

- KPK menggeledah apartemen di Jakarta Pusat untuk mencari buronan Harun Masiku.
- KPK menemukan mobil Harun Masiku yang lama terparkir di basement apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
- Penyidik bergerak ke Semarang dan Purwokerto untuk memeriksa Wahyu Setiawan, yang ternyata sudah bebas bersyarat.
Jakarta, IDN Times - Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengungkapkan pihaknya sempat menggeledah rumah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2023 untuk mencari buronan Harun Masiku. Ternyata, hal itu termonitor oleh PDI Perjuangan.
Rossa mengatakan, untuk memperjelas perkara, pemeriksaan harus dimulai dari awal Tempat Kejadian Perkara. Oleh karena itu, mereka memulainya dengan menggeledah sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
“Kami memang sudah beberapa kali melakukan penangkapan DPO. Sepengetahuan dan sepengalaman kami, untuk membuat perkara ini terang harus mulai dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) awal, maka kami melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya ialah di tempat parkir apartemen yang ada di wilayah Jakarta,” ujar Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan mobil Harun Masiku yang sudah lama terparkir. Di dalam mobil iitu terdapat sejumlah dokumen terkait keberadaan Harun Masiku. Rossa dkk menemukan mobil Harun yang sudah terparkir sangat lama di basement apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat. Di dalam mobil terdapat sejumlah dokumen dan petunjuk tentang keberadaan Harun.
1. Penyidik KPK sempat datangi rumah Wahyu Setiawan

Setelah melakukan penggeledahan, penyidik bergerak ke Semarang untuk memeriksa terpidana Wahyu Setiawan. Ternyata, Wahyu sudah bebas bersyarat.
Kemudian, penyidik bergerak ke rumah Wahyu di Purwokerto, Jawa Tengah. Saat itu, Penyidik hanya menemukan anak Wahyu Setiawan.
“Pada saat kami melakukan penggeledahan di rumah Wahyu, kami hanya ketemu anaknya dan berusaha persuasif karena tujuan kami hanyalah menemukan HM,” jelas Rossa.
2. Ada saksi yang didatangi

Rossa mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK termonitor Tim dari DPP PDIP. Sebab, ada saksi yang diduga ditemui tim hukum.
“Faktanya adalah penggeledahan yang kami lakukan ini termonitor dari pihak Tim Hukum DPP yang dalam hal ini kami menduga menjadi bagian Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
“Setelah kami lakukan penggeledahan itu, yang bersangkutan ditemui oleh tim penasihat hukum juga. Nah, ini sampai komplen kenapa saya bisa diketahui. Nah, dari situ kami menemukan petunjuk bahwa ada yang perlu kita lakukan penggeledahan yaitu namanya Simon Petrus. Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah Simon Petrus ini, kami menemukan BBE (Barang Bukti Elektronik) yang terkait dengan upaya-upaya penyelarasan keterangan supaya perkara ini tidak melibatkan atau terbuka terkait dengan perannya terdakwa,” imbuhnya.
3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.