Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyidik KPK Ungkap Detik-Detik Pengejaran Hasto dan Harun Masiku

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pengejaran Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto oleh KPK di PTIK terkait operasi tangkap tangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
  • Penyidik melakukan profiling dan penyadapan untuk mengetahui sumber uang suap, yang diduga berasal dari Hasto dan Harun Masiku.
  • Ketika menunggu di PTIK, Tim Penyidik sempat ditunaikan salat di sebuah masjid dekat PTIK, dan mereka kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa.

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan detik-detik pengejaran Harun Masiku dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal itu diungkapkan dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Rossa mengungkapkan, perburuan Harun dan Hasto di PTIK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dalam upaya itu, penyidik juga turut menangkap advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

"Pada saat itu terkait dengan adanya laporan dugaan tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji terkait komisioner KPU," ujar Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

1. Penyidik KPK buntuti Hasto-Harun hingga ke PTIK

Saksi sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Setelah sejumlah pihak ditangkap, penyidik melakukan profiling dan penyadapan untuk mengetahui sumber uang suap Wahyu Setiawan. Setelahnya, penyidik mendapatkan informasi, suap diduga berasal dari Hasto dan Harun Masiku.

"Pada saat kita melakukan pencarian kami memanfaatkan teknologi informasi berupa APOS (Action, Process, Object, and Scheme). Itu adalah handphone yang melekat pada masing-masing orang yang kita duga dan itu juga valid, selama ini juga seperti itu. Kemudian kita tarik data-data elektronik tersebut. Kami mengejar, tim saya mengejar keberadaan terdakwa yang awalnya di seputaran DPP (PDIP), bergerak menuju ke arah Blok M dan masuk di kantor sekolah polisi yang bernama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)," ujar Rossa.

"Kemudian kami melakukan pengejaran itu dari tim Harun Masiku kita ketemu di depan PTIK, kami menunggu sebenarnya posisinya. Untuk menunggu terdakwa dan Harun Masiku keluar dari PTIK," imbuh Rossa.

2. Penyidik KPK kehilangan jejak Harun Masiku dan Hasto di PTIK

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto (IDN Times/Aryodamar)

Ketika menunggu di PTIK, Tim Penyidik sempat menunaikan salat di sebuah masjid dekat PTIK. Ketika salat, mereka didatangi sejumlah orang dan dibawa ke sebuah ruangan.

"Nah pada saat melaksanakan salat isya itu kami didatangi oleh beberapa orang, diinterogasi, dan kami diamankan dalam posisi kami dibawa ke dalam suatu ruangan. Rombongan kami ada lima orang, sehingga itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu," ujar Rossa.

3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us