Pimpinan KPK Langsung Ganti Satgas yang Berupaya OTT Harun Masiku

- Satgas OTT Harun Masiku diganti pada hari yang sama setelah ada indikasi keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
- Rossa mengatakan bahwa satgas langsung diganti setelah ada gelar perkara terhadap pihak-pihak yang sudah ditangkap.
- Hasto didakwa perintahkan Harun Masiku merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan Satgas yang berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Harun Masiku langsung diganti. Hal itu terungkap dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Kemudian keesokan harinya, berapa hari kemudian kan sudah ada indikasi terhadap Terdakwa (Hasto) nih ada keterlibatan. Terus apa tindakan saksi sebagai Tim dari KPK?" tanya Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
"Setelah ekspose itu satgas saya dikeluarkan majelis," jawab Rossa.
"Diganti?" tanya Hakim
"Diganti," tegas Rossa.
"Menjadi?" cecar Hakim.
"Satgas yang baru," ujar Rossa.
"Untuk?"
"Untuk menangani perkara itu," jawab Rossa.
1. Satgas diganti pada hari yang sama dengan OTT KPK

Rossa mengatakan, Satgas langsung diganti pada hari yang sama setelah sejumlah pihak kena OTT KPK. Mereka diganti setalah ada gelar perkara terhadap pihak-pihak yang sudah ditangkap.
"Pas setelah ekspose langsung naik sprindik dengan satgas penyidikan yang baru," jelas Rossa.
"Hari itu juga?" tanya Hakim.
"Hari itu juga," jawab Rossa.
"Oleh Pimpinan KPK?" tanya Hakim.
"Oleh Pimpinan KPK," jawab Rossa
2. Hasto didakwa korupsi rintangi penyidikan

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa korupsi

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.