Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran Crazy Rich Helena Lim di Kasus Korupsi Timah dengan Modus CSR!

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.  (Dok. Kejagung)
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.  (Dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Crazy rich PIK Helena Lim ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.  

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan dalam kasus ini, Helena Lim berperan sebagai manajer PT QSE.

“PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan Timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (26/3/2024).

Slanjutnya, Kejagung menahan Helena Lim di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya ybs diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Ilyas Listianto Mujib
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us