Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Cs Minta Prabowo Evaluasi Polri Imbas Demo Agustus 2025

Komnas HAM Cs Minta Prabowo Evaluasi Polri Imbas Demo Agustus 2025
Demo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat berujung ricuh pada Kamis (28/8/2025) sore. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Tim Independen LNHAM yang terdiri dari enam lembaga nasional menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan demo Agustus–September 2025.
  • Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM oleh negara, termasuk pembatasan kebebasan sipil dan tindakan aparat yang tidak sesuai standar hukum nasional maupun internasional.
  • LNHAM menilai aparat keamanan menggunakan kekuatan berlebihan hingga menyebabkan korban jiwa, mencerminkan kegagalan negara melindungi hak hidup warga selama aksi berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk pencarian fakta peristiwa demo besar Agustus-September 2025 menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Tim ini terdiri dari enam lembaga nasional, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komite Nasional Disabilitas, serta Ombudsman RI.

Rekomendasi disampaikan imbas banyaknya temuan dugaan pelanggaran HAM terkait demo besar di berbagai daerah pada Agustus-September 2025 lalu.

1. Minta Prabowo evaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa

Massa demonstrasi buruh yang ada di depan Gedung DPR RI (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Massa demonstrasi buruh yang ada di depan Gedung DPR RI (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah membacakan empat rekomendasi LNHAM untuk Prabowo tersebut. Ia memastikan rekomendasi ini akan diberikan kepada Prabowo. Pertama, meminta agar kinerja Polri dalam menangani aksi unjuk rasa perlu dievaluasi.

"Yang pertama, mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa. Yang kedua, menjamin ketidakberulangan pelanggaran hak asasi manusia," kata dia dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Kemudian ketiga, Prabowo perlu menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menghormati dan memenuhi hak asasi manusia.

"Yang keempat, mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dihormati, dilindungi, termasuk menjamin akses pemulihan, rehabilitasi, ganti kerugian, layanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis," imbuh dia.

2. Negara diduga langgar HAM saat demo Agustus 2025

Massa demo di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat memanas hingga ke daerah Pejompongan, Palmerah, dan Slipi pada Kamis (28/8/2025) sore. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Massa demo di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat memanas hingga ke daerah Pejompongan, Palmerah, dan Slipi pada Kamis (28/8/2025) sore. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Tim Independen LNHAM untuk pencarian fakta peristiwa demo besar Agustus-September 2025 mengungkap hasil pemantauan terhadap rangkaian aksi yang terjadi tahun lalu. Dari investigasi tersebut, negara diduga melakukan berbagai pelanggaran HAM. Mereka menemukan adanya pola penanganan yang dinilai tidak sesuai standar hukum, baik nasional maupun internasional.

Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Putu Elvina, menjelaskan, pembatasan kebebasan sipil menjadi salah satu faktor yang memicu memburuknya situasi.

Menurutnya, gelombang unjuk rasa yang terjadi merupakan respons publik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai minim partisipasi masyarakat. Aksi yang awalnya berjalan damai kemudian berubah menjadi kerusuhan.

"Dalam konteks ini, negara diduga melakukan pelanggaran HAM melalui pembatasan hak yang tidak sesuai dengan standar hukum nasional maupun internasional, terutama dalam konteks kemerdekaan berekspresi, berkumpul secara damai," ujar Putu.

3. Aparat dinilai gunakan kekuatan berlebih

Demo mahasiswa di DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Demo mahasiswa di DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tim Independen Pencarian Fakta ini juga menyoroti pendekatan aparat keamanan dalam menangani aksi. Dalam temuannya, terdapat indikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan yang tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan.

Putu menyebut, aparat kerap gagal membedakan antara massa aksi damai dan pihak yang melakukan kekerasan, sehingga berdampak pada perlakuan yang tidak tepat.

"Kegagalan membedakan antara pengunjuk rasa damai dan aktor kekerasan dalam proses unjuk rasa mengakibatkan stigmatisasi yang kolektif, kriminalisasi, dan tentu saja ini berpotensi menciptakan siklus kekerasan yang berulang," kata Putu.

Selain itu, pengerahan aparat keamanan dalam skala besar juga dinilai memperparah situasi di lapangan.

Dalam laporan tersebut, LNHAM juga menyoroti adanya korban jiwa dalam peristiwa kerusuhan. Salah satu yang disebut adalah driver ojek online, Affan Kurniawan.

Menurut Putu, hasil investigasi menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjamin perlindungan hak hidup warga.

"Investigasi LNHAM menyimpulkan bahwa kematian-kematian ini merupakan kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup," ujar Putu.

Ia menegaskan bahwa penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan turut berkontribusi terhadap jatuhnya korban.

"Pengerahan personel kepolisian dan militer serta penggunaan kekuatan keamanan yang berlebih, lalu kemudian melanggar prinsip nesesitas dan proporsionalitas ini kami anggap melanggar HAM yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan," pungkasnya.

Untuk diketahui, proses pemantauan Tim Independen LNHAM dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan di 20 provinsi baik di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.

Kemudian Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan DKI Jakarta. Pemantauan dilakukan sejak 27 Agustus 2025 hingga 27 Januari 2026.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More