Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Keberatan Saksi dari Google di Sidang Kasus Nadiem Hanya Hadir Virtual

Jaksa Keberatan Saksi dari Google di Sidang Kasus Nadiem Hanya Hadir Virtual
Sidang kasus Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di PN Tipikor, Jakpus, Senin (20/4/2026).
Intinya Sih
  • Jaksa Penuntut Umum keberatan atas pemeriksaan saksi virtual dari Singapura dalam sidang dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat.
  • Keberatan muncul karena prosedur hukum dianggap tidak sesuai KUHAP, termasuk tidak adanya surat penetapan resmi dan permintaan agar pemeriksaan diawasi aparat hukum setempat demi menjaga kedaulatan negara.
  • Saksi dari Google memberikan keterangan yang menurut jaksa justru memperkuat dakwaan, mengungkap pertemuan bisnis antara Google dan PT AKAB saat Nadiem menjabat Menteri Pendidikan terkait proyek Chromebook.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keberatan keras terhadap prosedur persidangan perkara dugaan korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan itu dinilai tidak mematuhi hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sebab, saksi dari pihak Google dihadirkan secara virtual dari Singapura oleh penasihat hukum terdakwa.

“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, namun pihak pengacara tidak memberikan surat penetapan tersebut sehingga JPU tidak mendapatkan pemberitahuan resmi secara administratif,” ujar JPU Roy Riady.

Selain itu, JPU sempat meminta penundaan agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat demi menjaga kedaulatan dan hubungan baik antarnegara, mengingat adanya keberatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Meskipun penasihat hukum mendesak agar pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan alasan kesibukan saksi, JPU mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak menolak materi kesaksian, melainkan menuntut agar seluruh substansi prosedur dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Roy Riady juga mengingatkan pentingnya memperhatikan hubungan timbal balik antarnegara dalam proses hukum ini agar tidak muncul polemik di kemudian hari.

“Terkait materi perkara, keterangan dari saksi Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, justru semakin memperkuat dakwaan JPU,” ujar Roy.

Dalam persidangan terungkap adanya pertemuan pada bulan Februari dan April melalui Zoom yang membahas bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sekaligus posisi Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan saat itu terkait teknologi Chromebook.

“Berdasarkan fakta tersebut, JPU semakin meyakini bahwa pengadaan di kementerian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil negara, melainkan lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” kata Roy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More