Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbedaan MA dan MK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Masih banyak masyarakat Indonesia yang bertanya-tanya apa perbedaan antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski dua institusi ini sama-sama bertugas sebagai lembaga kekuasaan kehakiman di Tanah Air, tapi keduanya ternyata jelas berbeda.

Mengutip website resmi mkri.go.id, MA merupakan pengadilan keadilan atau court of justice. Sedangkan, MK lebih condong sebagai lembaga pengadilan hukum atau court of law.

Selain itu, kedua lembaga ini juga memiliki sejumlah perbedaan mencolok lainnya. Berikut, beberapa di antaranya sebagai mana yang telah dikutip IDN Times dari beberapa sumber resmi, Rabu (9/11/2022).

1. Tahun berdiri MA jauh lebih awal

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

MA dan MK memang berdiri dalam satu naungan Lembaga Yudikatif, bersamaan dengan Komisi Yudisial (KY). Namun, MA sudah berdiri jauh lebih lama dibanding MK, yakni pada 19 Agustus 1945, sehari setelah disahkannya Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Berbeda dengan MK, yang baru berdiri saat masa reformasi, yaitu pada 17 Agustus 2003, tepat setelah amandemen UUD 1945. Meski demikian, lembaga ini memiliki kedudukan sederajat dan sama tinggi dengan MA.

2. Perbedaan MA dan MK, kewenangan di UUD 45 sangat berbeda

Ilustrasi Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Lalu apa saja perbedaan lain dari MA dan MK? Ternyata berkait dengan kewenangan. Ya, kewenangan dua lembaga tertinggi ini sudah diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. Keduanya memegang wewenang yang sangat berbeda. Dikutip website resmi MA, mahkamahagung.go.id, ada beberapa wewenang MA berdasarkan UUD 1945, berikut di antaranya:

  • Melaksanakan pengadilan pada tingkat kasasi. Artinya, MA yaitu peradilan tertinggi yang di bawahnya ada peradilan lain, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan undang-undang (UU)
  • Menguji peraturan perundang-undangan yang berlaku di bawah UU dengan tetap memegang UU yang lebih tinggi
  • Mempunyai kewenangan lain yang diatur, kemudian oleh UU

Sementara MK, memiliki kewenangan seperti berikut ini:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus perselisihan hasil pemilihan umum memberikan putusan atas pendapat, bahwa Presiden atau wakilnya.

3. MK hanya terdiri dari 9 anggota

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dikutip dpr.go.id, anggota MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Sedangkan, pimpinan dan hakim anggota MA disebut sebagai hakim agung. Jumlah hakim agung tersebut paling banyak 60 orang.

Memerlukan hakim agung dengan total yang cukup banyak, MA tidak sembarang menerima orang sebagai hakim agung. Minimal harus berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun dan menjabat sebagai hakim tinggi, sekurang-kurangnya tiga tahun. 

Sedangkan anggota MK, hanya terdiri dari 9 orang, sudah termasuk Ketua Hakim Konstitusi dan Wakil Ketua Hakim Konstitusi. Pemilihan Hakim Konstitusi diajukan oleh tiga lembaga yaitu Presiden, KY, dan DPR. Masing-masing lembaga tersebut memilih tiga anggota hakim.

4. Kekuasaan kehakiman MA bercabang

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Dikutip website resminya, MA mempunyai tingkat kekuasaan kehakiman di bawahnya, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, sampai tingkat pusat yang berkedudukan di Jakarta. 

MA membawahi beberapa tingkat kehakiman, di antaranya peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Sedangkan, tingkatan pengadilan di bawahnya, ada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kejaksaan negeri, dan tugas kejaksaan. 

Sedangkan kalau MK, tidak mempunyai kekuasaan kehakiman cabang di bawahnya. Karena itu, konstitusi ini tidak mempunyai putusan tingkat kasasi. Bahkan, tempatnya hanya tersedia satu, di DKI Jakarta saja.

5. Keputusan MK bersifat final

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Perbedaan antara MK dan MA, selanjutnya yaitu dari segi sifat keputusan. Dikutip situs yang sama, putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding, maka tidak ada upaya lain seperti peninjauan kembali (pk) yang dapat ditempuh. Sebab, dengan adanya upaya hukum lainnya, dikhawatirkan akan menyebabkan benturan dalam menjalankan norma yang harus dijalani.

Berbeda dengan keputusan yang ditetapkan MA. Lembaga ini masih bisa mengizinkan penuntut umum untuk peninjauan kembali dan naik banding. Bahkan, bisa diubah dengan keputusan Presiden berupa amnesti dan grasi.

Sebagai informasi, PK ini bisa terjadi apabila keputusan dinilai cacat hukum, sehingga keputusan bisa dibatalkan atau hukuman dikurangi. Kalau PK ternyata dinilai sudah sesuai dengan bukti dan perundang-undangan yang berlaku, maka hukuman bisa tetap atau justru ditambah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us