Perda Larangan Ondel-Ondel Ngamen Ditargetkan Beres Sebelum HUT DKI

- Perda atur kesenian Betawi, termasuk ondel-ondel, untuk pelestarian budaya.
- Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil alih penempatan kesenian daerah ke tempat yang lebih baik.
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menargetkan penyusunan peraturan daerah (perda) tentang larangan ondel-ondel mengamen selesai sebelum HUT ke-498 Kota Jakarta.
Hal itu disampaikan Rano saat menghadiri kegiatan car free day (CFD) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
"Mudah-mudahan sebelum ulang tahun (Jakarta)," kata Rano, dilansir dari ANTARA.
1. Perda atur kesenian Betawi

Rano mengatakan, perda tersebut akan mengatur tentang pelestarian berbagai budaya Betawi. Termasuk di dalamnya mengatur kesenian, salah satunya ondel-ondel.
"Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel," ujar Rano.
2. Pemerintah ambil alih

Menurut Rano, pemerintah harus mengambil alih penempatan kesenian daerah ke tempat yang lebih baik.
Hal inilah yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan membuat perda tersebut.
"Ini sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian ke tempat yang baik," kata dia.
3. Didukung tokoh Betawi

Rano mengatakan, rencana tersebut sudah mendapat dukungan dari para tokoh Betawi.
Menurut dia, masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan adanya hal tersebut.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement (pernyataan) dari Pak Gubernur saat beliau hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu," ucap Rano.