Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Proses Pencairan Biaya Haji

Kepala BPKH Fadlul Imansyah (IDN Times/Aryodamar)
Kepala BPKH Fadlul Imansyah (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Fadlul memperdalam keterangannya terkait proses penyelidikan dan menegaskan komitmen BPKH untuk mendukung KPK.
  • KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) terkait kasus pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan Haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

KPK mendalami soal proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jemaah haji pada 2024. Hal itu juga didalami KPK lewat pemeriksaan terhadap Deputi Keuangan BPKH, Irwanto.

“Didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji di tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis (4/9/2025).

1. Fadlul perdalam keterangannya

Kepala BPKH Fadlul Imansyah (IDN Times/Aryodamar)
Kepala BPKH Fadlul Imansyah (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Fadlul mengaku pemeriksaannya kali ini untuk memperdalam keterangannya pada proses penyelidikan. Ia menegaskan komitmen BPKH untuk mendukung KPK.

"Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujar Fadlul.

2. KPK sudah terbitkan sprindik

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Kerugian Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan BPK).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 1,6 juta dolar Amerika Serikat, empat mobil, serta lima tanah dan bangunan. KPK juga sudah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (1/9/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar Negara yang Pernah Mendeklarasikan Darurat Militer

04 Sep 2025, 13:00 WIBNews