RI Masuk 3 Besar Eksploitasi Anak Digital, Negara Harus Punya Sistem

- Bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak yang makin sering muncul Kini, marak terjadi kejahatan dan Online sexual exploitation of children (OSEC) yang mengancam keselamatan anak. Bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak yang makin sering muncul adalah seperti sextortion, live streaming abuse, grooming, dan CSAM.Polanya disebut sama, yaitu pelaku membangun kedekatan atau kontrol, lalu memanfaatkan rasa takut, rasa malu, atau ketergantungan korban.
- Indonesia sendiri sudah punya kerangka hukum Indonesia sendiri sudah punya kerangka hukum. Mulai dari Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Jakarta, IDN Times - Indonesia termasuk negara dengan laporan terbanyak secara global, masuk 3 besar pada 2024 menurut National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline. Kondisi ini, menjadi wake-up call dan alarm bahwa ruang digital kini jadi ruang untuk pemerasan, pemaksaan, dan eksploitasi pada anak-anak Indonesia.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan mengatakan respons cepat penting dilakukan. Bukan semata mengejar pelaku, tetapi juga memutus kontrol pelaku atas korban, sebelum korban makin terjerat.
"Di kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital, negara harus hadir lewat sistem, bukan hanya reaksi kasus per kasus. Itu sebabnya, dari sisi kebijakan, negara memastikan ada perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi informasi,” ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (7/2/2026).
1. Bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak yang makin sering muncul

Kini, marak terjadi kejahatan dan Online sexual exploitation of children (OSEC) yang mengancam keselamatan anak. Bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak yang makin sering muncul adalah seperti sextortion, live streaming abuse, grooming, dan CSAM.
Polanya disebut sama, yaitu pelaku membangun kedekatan atau kontrol, lalu memanfaatkan rasa takut, rasa malu, atau ketergantungan korban.
2. Indonesia sendiri sudah punya kerangka hukum

Indonesia sendiri sudah punya kerangka hukum. Mulai dari Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik mewajibkan perlindungan bagi anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pengaturan usia minimum, verifikasi pengguna, dan mekanisme pelaporan.
Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi instrumen penting dalam memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara komprehensif dan berperspektif korban.
3. Perlunya membangun ekosistem perlindungan anak yang terintegrasi semua pihak

Dia menekankan perlunya membangun ekosistem perlindungan anak yang terintegrasi, melibatkan Kemen PPPA, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Aparat Daerah, serta komunitas. Dia berharap penguatan kapasitas berperspektif korban dan kolaborasi lintas sektor dapat mencegah tragedi serupa terulang.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan perkuat layanan pengaduan dan pendampingan korban melalui platform SAPA 129 serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di seluruh Indonesia. Layanan ini berfokus pada penanganan awal, rehabilitasi, dan pemulihan korban kekerasan.
"Perlindungan anak di era digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari keluarga, komunitas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga penyelenggara sistem elektronik. Membangun ekosistem perlindungan yang kuat menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa dan menjamin masa depan anak-anak Indonesia,” ujarnya.
















