Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pilkada Jakarta: Anies Baswedan Urus Surat Keterangan Tidak Dipidana

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Anies Baswedan sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana. Surat keterangan tersebut dibuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto, mengatakan surat keterangan tidak pernah dipidana itu dibuat pada Senin (26/8/2024).

"Permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Djuyamto.

Terdapat tiga surat keterangan yang sudah diterbitkan PN Jaksel untuk Anies Baswedan. Surat tersebut adalah keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.

"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us