Pilkada Sulteng Digugat ke MK, Soroti Petahana Mutasi ASN Tanpa Izin

- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Nomor Urut 1 mengajukan PHP ke MK atas dugaan pelanggaran petahana.
- Kuasa hukum pemohon menyebut pelanggaran terkait pelantikan, mutasi ASN, dan KPU tidak massif mendistribusikan formulir C6.
- Hasil rekapitulasi suara Pilgub Sulteng 2024 menetapkan pemenang dengan perolehan suara, sementara total gugatan yang masuk ke MK mencapai 294 perkara.
Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Ahmad-Abdul mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana karena melantik hingga memutasi ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.
“Yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dan 3 khususnya Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 dan Calon Gubernur Nomor Urut 3 selaku petahana. Di mana mereka melakukan pelantikan, mutasi, terhadap pegawai di lingkungan walikota palu dan di lingkungan provinsi sulteng (ASN). Menurut surat edaran Mendagri tidak bisa melakukan pelantikan jabatan tanpa seizin Mendagri,” ujar kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat saat mendaftar di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
1. KPU tidak secara massif distribusikan Formulir C6

Selain itu, menurutnya, KPU tidak secara masif mendistribusikan formulir C6 pemberitahuan ke masyarakat.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan KPU dan jajarannya dimana C pemberitahuan tidak terdistribusi secara masif di wilayah Provinsi Sulteng di beberapa kabupaten/kota. Selain itu ada surat edaran dari KPU sehari sebelum pencoblosan harus membawa KTP dampaknya menjadi acuan,” kata Rahmat.
2. Hasil rekapitulasi Pilkada Sulawesi Tengah 2024

Sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sulawesi Tengah 2024.
Pasangan Nomor Urut 2, Anwar Hafid-Reny Lamadjido menjadi pemenang dengan perolehan 724.518 suara. Pasangan Nomor Urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri berada di posisi kedua dengan perolehan 621.693 suara. Kemudian Pasangan Nomor Urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto meraih 263.950 suara
3. Total ada 294 gugatan pilkada yang masuk ke MK

Diketahui, MK mencatat total jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 294 perkara.Dengan rincian, 141 gugatan diajukan secara daring dan 153 secara tatap muka di Gedung MK.
Sementara, dari 294 perkara yang masuk. Mayoritas gugatan berasal dari pilkada bupati dengan 228 perkara.
Kemudian 49 sengketa berasal dari pilkada walikota dan 17 gugatan dari pilkada gubernur.