Pimpinan KPK Digugat soal Penyidikan eks Caleg PDIP Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan ini terkait penyidikan dugaan korupsi eks Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Gugatan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut dimohonkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia.
1. MAKI ingin Harun Masiku disidang secara in absentia

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membenarkan pihaknya menjadi salah satu pemohon gugatan pada Pimpinan KPK itu. Ia menggugar Pimpinan KPK lantarn enggan menyidangkan Harun secara in absentia.
"Atas keengganan KPK sidang in Absentia maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil, sehingga mendobraknya perlu langkah gugatan Praperadilan untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ujar Boyamin dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (20/1/2024).
2. KPK hormati proses di pengadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak ambil pusing dengan gugatan tersebut. Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang akan berjalan.
"Panggilan pengadilan harus kita hormati," ujar Alex kepada wartawan.
3. Eks Caleg PDIP Harun Masiku tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Seperti diketahui, Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain Harun Masiku, KPK masih punya sejumlah buronan yang harus ditangkap. Mereka adalah:
• Kirana Kotama
• Paulus Tannos