Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pj Gubernur DKI Minta Titik Rawan Macet Diinfokan Jika Ada Cuaca Buruk

Ilustrasi kemacetan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan informasi titik rawan kemacetan jika kondisi cuaca memburuk.

Hal tersebut disampaikan Heru usai memimpin Apel Gabungan Penanganan Kemacetan Lalu Lintas  di Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

"Saya minta kepada jajaran Dinas Perhubungan, jika nanti kondisi cuaca memang memburuk sesuai analisis BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika), maka Dirlantas bersama Dishub, BPBD, dan Wali Kota memberikan info titik-titik rawan kemacetan," kata dia.

1. Agar masyarakat bisa memilih

Ilustrasi kemacetan di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta. (ANTARA FOT/Rifki N)

Heru mengatakan, dengan memberikan informasi tentang kemacetan, maka masyarakat pengguna lalu lintas pun bisa memilih. Mulai dari jalur alternatif hingga pilihan untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Diberi info sehingga masyarakat pengguna lalu lintas bisa memilih jalur, bisa memilih mungkin WFH," ujarnya.

2. Atur lalu lintas dengan sopan

Ilustrasi (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Selain itu, Heru juga meminta para petugas untuk dapat mengedepankan sopan santun saat bertugas mengatur lalu lintas.

"Saya sampaikan untuk tetap menjunjung tinggi dalam mengatur lalu lintas tetap sopan santun," ujar dia.

3. Kemacetan Jakarta merugikan Rp38 triliun

Ilustrasi kemacetan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan data Bank Dunia (World Bank) menunjukkan kemacetan di Ibu Kota mengakibatkan kerugian Rp38 triliun per tahun.

"Akibat kemacetan, beberapa lembaga sudah melakukan perhitungan. Misalnya World Bank bahwa di Jakarta, kemacetan rata-rata menyebabkan kerugian Rp38 triliun per tahun," kata Syafrin dalam Focus Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022 yang digelar Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Jakarta, belum lama ini.

Syafrin mengatakan, jumlah tersebut didapatkan berdasarkan dua aspek penilaian, yakni kerugian waktu tempuh dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Dia mengatakan, pada 2018, kecepatan rata-rata kendaraan di Jakarta adalah 18-19 kilometer per jam. Namun pada 2021, kecepatan rata-ratanya mencapai 24,9 kilometer per jam.

"Itu karena pada tahun 2020-2021 dampak adanya pandemik COVID-19," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us