Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pj Ketum PBB: Yusril Lebih Pas Jadi Menko Polhukam daripada Jaksa

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) usai mendaftarkan diri menjadi pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/5/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) usai mendaftarkan diri menjadi pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/5/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Intinya sih...
  • Yusril mundur dari PBB dan mengundurkan diri sebagai ketua umum.
  • Spekulasi Yusril akan ditempatkan di kabinet Prabowo-Gibran, tetapi belum ada kepastian posisi.
  • Yusril tidak bisa menjadi Jaksa Agung karena bertentangan dengan putusan MK.

Jakarta, IDN Times - Penanggung jawab (Pj) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid mengonfirmasi Yusril Ihza Mahendra sudah mundur dari posisi sebagai ketua umum. Namun, ada dua informasi berbeda yang kini beredar di ruang publik. 

Fahri mengakui Yusril juga hengkang dari partai yang ia besarkan selama 20 tahun terakhir. Sedangkan, Yusril mengatakan hingga kini ia masih berstatus kader PBB. Tetapi, tidak lagi memegang jabatan apa pun di partai tersebut. 

Fahri membantah Yusril hengkang dari PBB karena hendak ditempatkan sebagai menteri di kabinet Prabowo-Gibran. Yusril disebut ingin fokus kembali ke dunia akademisi dan berkarier di dunia hukum. 

Fahri tak menampik bahwa Yusril bisa saja diberi kursi di kabinet Prabowo-Gibran. Namun, ia belum mengetahui apa posisi yang akan diberikan oleh Prabowo bagi Yusril. Meski, menurutnya, Yusril cocok untuk ditempatkan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). 

"Pak Yusril sampai saat ini kan belum tahu mendapatkan jabatan di mana. Tapi, kalau ditanya posisi idealnya Beliau, mungkin posisi yang lebih tepat sesuai kapasitas dan keilmuwannya, itu di Menko Polhukam. Mungkin dapatnya di situ," ujar Fahri ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Jumat (24/5/2024). 

Namun, Fahri menyerahkan semua keputusan mengenai penempatan menteri kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih. "Sebab, Beliau yang memegang kewenangan prerogatif," tutur dia lagi. 

1. Yusril tak bisa masuk di posisi Jaksa Agung karena bertentangan dengan aturan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid (dok. Istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid (dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Fahri mengatakan Yusril lebih sesuai ditempatkan pada posisi yang mengharuskannya membangun sistem. Posisi sebagai Jaksa Agung merupakan eksekutor dan bukan membangun sistem. Selain itu, bila Yusril ditempatkan sebagai Jaksa Agung akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi, putusan MK di perkara nomor 12 tahun 2024 meminta individu yang menjadi calon Jaksa Agung harus terbebas dari unsur politik minimal lima tahun. Kelihatannya tidak terlalu cocok bila Pak Yusril menjadi Jaksa Agung," kata dia. 

Sementara, Yusril baru mundur dari parpol pada tahun ini. 

2. Yusril bantah hengkang dari PBB

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Yusril, ia membantah sudah hengkang dari PBB. Ia menggarisbawahi hanya mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua umum. 

"Sampai saat ini saya masih anggota PBB. Anggota biasa saja tanpa jabatan apa pun di partai. Di dalam rapat Musyawarah Dewan Partai (MDP), saya menegaskan saya mengundurkan diri sebagai Ketum PBB," ujar Yusril melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat (24/5/2024). 

Ia pun menjelaskan alasannya mundur dari pucuk pimpinan PBB karena sudah terlalu lama di sana. Ia mengaku sudah ingin mundur sejak 10 tahun lalu tetap terus didesak untuk memimpin PBB. 

"Selain itu, sebagai ketua umum, saya juga tidak berhasil membuat PBB menjadi parpol yang signifikan di negara ini. Maka lebih cepat tugas saya selesai, semakin baik," kata dia lagi. 

Berdasarkan penghitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari hasil pemilu legislatif 2024, PBB hanya memperoleh 484.486 suara atau 0,32 persen dari total suara nasional. Fakta itu menempatkan PBB kembali gagal masuk ke Senayan. 

3. Yusril nilai tugas konsolidasi untuk persiapan Pilkada 2024 diserahkan ke sosok baru

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang PHPU pada Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang PHPU pada Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Yusril menilai sudah saatnya generasi baru yang memimpin PBB. Apalagi kini PBB dihadapkan pada dua agenda besar yaitu Pilkada serentak pada November 2024  dan pelantikan presiden serta wakil presiden. Usai pelantikan, agenda lainnya disusul dengan penyusunan kabinet. 

"Tugas besar ini lebih baik diserahkan kepada pemimpin yang baru," kata pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu. 

Ia juga mengklarifikasi bahwa pernyataan Fahri bukan mengharapkan agar ia ditempatkan oleh Prabowo sebagai Menko Polhukam. Itu hanya menjawab pertanyaan dari media bahwa namanya ramai disebut sebagai Jaksa Agung. 

"Saya sendiri berpendapat, penempatan seseorang di dalam jabatan menteri, sepenuhnya adalah kewenangan presiden terpilih. Dalam hal ini Pak Prabowo," tutur dia lagi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us