Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Bakal Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Judi Online Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus pengamanan situs judi online yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pihaknya tak segan-segan menangkap siapa pun pihak internal Kementerian Komdigi, bandar judi online, dan pihak lain yang terlibat. 

“Dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU,” ujarnya di Sentul, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Polda Metro pun telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening milik 15 tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka. Penyidik juga sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran,” kata Ade.

Selain itu, Polda Metro juga telah menyita berbagai barang bukti yang terdiri dari 34 HP, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, hingga 215,5 gram logam mulia.

“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957, dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang dolar Singapura atau senilai Rp35.043.272.457,” ujar Ade Ary.

“Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar AS 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Deti Mega Purnamasari
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us