Jakarta, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik home industry senjata api ilegal yang diduga telah beroperasi sejak 2018. Senjata api yang diproduksi diduga digunakan berbagai tindak kejahatan di wilayah Jabodetabek.
Pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya kejahatan dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata api. Salah satu peristiwa yang menjadi titik awal penyelidikan adalah kasus pencurian sepeda motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, yang dilakukan dengan ancaman senjata api.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk menelusuri jaringan di balik peredaran senjata api ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktik jual beli senjata api secara ilegal,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
