Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis

- Penghentian perkara setelah gelar perkara
- Kasus tetap berjalan untuk tersangka lainnya
- Polda Metro pastikan kasus ditangani dengan profesional
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pencabutan status tersangka itu bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
1. Penghentian perkara setelah gelar perkara

Budi menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Polda Metro Jaya telah mempertimbangkan sejumlah syarat keadilan restoratif dalam kasus itu.
“Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
2. Kasus tetap berjalan untuk tersangka lainnya

Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.
3. Polda Metro pastikan kasus ditangani dengan profesional

Budi menegaskan, Polri dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekedar melakukan penegakan hukum. Namun, menjaga keteraturan sosial dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, polda metro jaya dalam melakukan penanganan perkara selalu mengacu kepada azas profesional, proporsional dan akutabel,” ujarnya.

















