Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis

AB86B0E2-0365-40A2-B72F-C765D165FA66.jpeg
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Penghentian perkara setelah gelar perkara
  • Kasus tetap berjalan untuk tersangka lainnya
  • Polda Metro pastikan kasus ditangani dengan profesional
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pencabutan status tersangka itu bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

1. Penghentian perkara setelah gelar perkara

Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Eggi Sudjana (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Eggi Sudjana (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Budi menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Polda Metro Jaya telah mempertimbangkan sejumlah syarat keadilan restoratif dalam kasus itu.

“Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

2. Kasus tetap berjalan untuk tersangka lainnya

WhatsApp Image 2025-07-09 at 16.05.28.jpeg
Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) memberi keterangan persnya s soal gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo Rabu (9/7/2025) di Bareskrim Polri (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka  RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.

3. Polda Metro pastikan kasus ditangani dengan profesional

Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana (IDN Times/Aryodamar)
Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana (IDN Times/Aryodamar)

Budi menegaskan, Polri dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekedar melakukan penegakan hukum. Namun, menjaga keteraturan sosial dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, polda metro jaya dalam melakukan penanganan perkara selalu mengacu kepada azas profesional, proporsional dan akutabel,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Immanuel Ebenezer Mengaku Salah, Tak Minta Amnesti Prabowo

19 Jan 2026, 16:57 WIBNews