Jakarta, IDN Times - Finsensius Mendrofa, Kuasa Hukum Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengklaim kasus aparat tak netral yang membelit kliennya dihentikan atau SP3 oleh polisi.
Finsensius menunjukkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari Polda Metro tertanggal 27 Maret 2024.
"Bahwa laporan yang berkaitan dengan Saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan. Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini ini suratnya," kata dia di Polda Metro, Kamis (28/3/2024).