Praperadilan Aiman Ditolak, Polda Metro Pastikan Penyidik Profesional

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone, media sosial, dan e-mail miliknya. Sehingga, penyitaan yang dilakukan polisi sah.
Menanggapi hal tersebut, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidik telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami pastikan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.” Kata Ade, Selasa (27/2/2024).
Ade menjelaskan, pihaknya juga menghormati dan mengapresiasi putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Artinya bahwa upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dlm penanganan perkara aquo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku, sbgmn yg diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP,” kata dia.