Polisi Panggil Aiman Witjaksono Terkait Tudingan Aparat Tak Netral

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memanggil Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait tudingan aparat yang tidak netral di Pemilu 2024.
Aiman membenarkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12/2023) pukul 14.00 WIB. Ia diminta hadir ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saya membenarkan pemanggilan kepada saya dari Polda Metro Jaya," kata Aiman saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).
1. Aiman menyerahkan ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud

Aiman mengaku baru mendapatkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada kemarin malam. Terkait pemanggilan ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
"Kedua, terkait dengan pemanggilan ini saya serahkan sepeunuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud," ujarnya.
2. TPN siap memberi pendampingan hukum terhadao Aiman

Sementara itu, Direktur Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, mengungkapan siap memberi pendampingan hukum kepada mantan jurnalis televisi nasional itu.
"Kami mau menyampaikan bahwa kami akan hadir, kami akan mendampingi dan segala proses hukum yang ada ini maupun proses yang adanya diproses hukum pemilu," kata Ronny dalam konferensi pers di Media Center TPN, Ganjar-Mahfud MD, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Ronny mengungkapkan, pihaknya bertanggung jawab mendampingi dan ikut melaksanakan tugas. Menurutnya, pernyataan Aiman tak tiba-tiba terjadi. Ini adalah rentetan peristiwa yang membuat masyarakat mempertanyakan netralitas aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024.
"Kalau kita tarik ke belakang, kita melihat bahwa ada proses di MK, dan putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) juga di situ kita juga melihat, bahwa dugaan terjadi hal-hal yang masyarakat lihat itu tidak normal," ujarnya.
3. Pernyataan Aiman masih di koridor kebebasam berpendapat

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, mengaku pelaporan Aiman soal tudingan ketidaknetralan aparat Pemilu 2024 adalah hal yang memprihatinkan.
Ifdhal menilai, apa yang disampaikan Aiman masih dalam koridor kebebasan berpendapat.
"Apa yang disampaikan Aiman Witjaksono tersebut masih berada dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat, yang dijamin oleh konstitusi. Sebagai seorang dengan latar belakang jurnalis saudara Aiman tentu sangat memahami mana informasi yang layak diberikan kepada masyarakat dan mana yang tidak," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Aiman tak banyak memberikan penjelasan. Dia hanya mengatakan demokrasi di Indonesia seharusnya bisa tumbuh dan tak boleh tergerus.
"Yang jelas, demokrasi harus tumbuh di negeri kita, tidak boleh demokrasi itu jadi tergerus atau runtuh," ujarnya.
Diketahui, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai mengungkapkan adanya oknum Polri, yang diduga turut memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.