Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Tangkap 10 Penipu Berkedok Undian Baim Wong Rp50 Juta

Polda Metro ungkap kasus penipuan hadiah uang Rp50 juta via SMS oleh 8 tersangka. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Polda Metro ungkap kasus penipuan hadiah uang Rp50 juta via SMS oleh 8 tersangka. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu berkedok undian berhadiah Rp50 juta via SMS blasting, dengan mencatut nama artis Baim Wong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penipuan ini dilakukan oleh 10 tersangka yang terbagi menjadi dua kelompok. 

“Jadi biasa dia blash dulu ke semua, random kalau ada yang nyangkut, isinya ‘selamat nomor hp anda terpilih dapat hadiah Rp50 juta dari gateway BaimWong.id_anda’,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).

1. Tersangka mengaku pegawai tv swasta untuk meyakinkan korban

Polda Metro ungkap kasus penipuan hadiah uang Rp50 juta via SMS oleh 8 tersangka. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Polda Metro ungkap kasus penipuan hadiah uang Rp50 juta via SMS oleh 8 tersangka. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusri menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah dengan blasting SMS berisi informasi hadiah. Salah satu pelaku juga mengaku sebagi pegawai sebuah televisi swata. 

“Kalau sudah masuk perangkap, pelaku kemudian dia atur mulai dari perlihatkan bukti struk palsu bahwa Anda dapat hadiah Rp50 juta, tetapi cairkan uang Rp50 juta ada langkah-langkah yang harus diikuti korban,” ujar Yusri.

2. Pelaku berhasil menipu tiap korban belasan juta rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Peristiwa penipuan ini sudah berlangsung sejak Juni, dan dilaporkan langsung oleh Baim Wong pada Agustus 2021. Penipuan ini berhasil menggasak uang korban hingga belasan juta rupiah.

“Contoh, minta ditransfer untuk kegiatan administrasi, pajak pemenang, peliputan di tv swasta yang ada dengan jumlah-jumlah ditentukan total kerugian korban Rp11 juta, dengan beberapa trap permintaan mulai administrasi, pajak, peliputan di tv,” ujar Yusri.

3. Sebanyak 10 penipu diringkus di Sulsel

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dilakukan penelusuran, Polda Metro Jaya akhirnya menangkap 10 tersangka penipuan. Mereka adalah BU alias H, H alias W, J, DA, E, AAR, MR, A, RT, dan T. 

Para pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Herman Edco Simbolon dan Aipda Adin Rifa'i, di Sulawesi Selatan. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Mereka belajar otodidak semua, pengungkapan modus ini dari Sulsel dan pelaku merupakan lulusan SD hingga SMP,” ujar Yusri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Diminta Tak Ragu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

20 Sep 2025, 21:25 WIBNews