Beraksi Sejak 2020, Maling Spesialis Kotak Amal di Bekasi Ditangkap

- Aksinya terekam CCTV saat mencuri kotak amal di Masjid Baitur Rahman, Tambun pada Selasa (16/9/2025) lalu. Rekaman itu viral di lingkungan warga dan pelaku mengakui perbuatannya.
- Pelaku telah mencuri kotak amal sejak 2020, memantau situasi sekitar masjid sebelum beraksi. Aksi pencurian sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2020.
- Barang bukti yang diamankan termasuk kotak amal, uang tunai, obeng, dan tang. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Bekasi, IDN Times - Polsek Tambun Selatan menangkap seorang pria berinisial BW (28) yang merupakan pencuri atau maling spesialis kotak amal di masjid wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti menyampaikan, pelaku ditangkap di rumahnya, wilayah Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
"Pelaku bersembunyi di rumahnya di Bintara 4, Bekasi Barat, lalu menjadikan Tambun dan tempat tinggalnya sebagai tempat operasinya," katanya, Sabtu (20/9/2025).
1. Aksinya terekam CCTV

Wuryanti menyampaikan, penangkapan BW berawal saat aksinya terekam kamera CCTV saat mencuri kotak amal di Masjid Baitur Rahman, Tambun pada Selasa (16/9/2025) lalu.
“Ketika beraksi di Masjid Baitur Rahman, pelaku terekam CCTV. Rekaman itu kemudian viral di lingkungan warga. Warga yang mencurigai keberadaannya langsung menginterogasi hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.
Kepada anggota kepolisian, pelaku mengakui telah mencuri kotak amal di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, hingga Jakarta Timur.
2. Beraksi sejak 2020

Dalam aksinya, lanjut Wuryanti, pelaku terlebih dahulu memantau situasi sekitar masjid sebelum melakukan pencurian kotak amal.
Bahkan, aksi pencurian kotak amal telah dilakukan BW sudah berlangsung selama lima tahun.
"Dia melaksanakan aksinya pencurian kotak amal ini kurang lebih sudah 5 tahun, sejak 2020," katanya.
3. Terancam 7 tahun penjara

Adapun, barang bukti yang telah diamankan yakni kotak amal, sejumlah uang tunai, dan perlengkapan untuk merusak kotak amal seperti obeng dan tang.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Pelaku kini ditahan di Polsek Tambun Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," jelas Wuryanti.