Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Terima 2 Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Holywings

HolyWings Yogyakarta (Google Maps/MUK Alamery)
HolyWings Yogyakarta (Google Maps/MUK Alamery)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Holywings. Laporan ini dibuat terkait promo minuman keras (miras) bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Diketahui, salah satu laporan tersbut dibuat oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2022).

“Polda Metro Jaya menerima 2 laporan polisi dari 2 kelompok berbeda, yang mana mereka melaporkan pihak Holywings terkait dengan apa yang di-upload di media sosial oleh Holywings yang dianggap melakukan penistaan agama tertentu,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol. Endra Zulpan, di Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

1. Polda Metro langsung gelar penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulpan menjelaskan, kedua laporan tersebut kini sedang dalam tahap penyidikan. Ia meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan Polda Metro terkait proses hukumnya.

“Laporan sudah kita terima dan tentunya Polda Metro akan menangani kasus ini secara profesional dan sekarang penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap laporan ini,” kata Zulpan.

2. Holywings dilaporkan atas dugaan SARA

Holywings - (Instagram.com/holywingsindonesia)
Holywings - (Instagram.com/holywingsindonesia)

Sebelumnya, Ketua HAMI, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Holywings diduga melakukan penistaan agama.

“Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," ujar Sunan Kalijaga dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jumat (24/6/2022).

Sunan menjelaskan, Holywings dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Terlapor disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," kata Sunan.

3. Holywings sampaikan permohonan maaf

Situasi kafe Holywings Makassar saat dibubarkan Satgas Raika, Minggu [23/5/2021]. (Dok. Satpol PP Makassar)
Situasi kafe Holywings Makassar saat dibubarkan Satgas Raika, Minggu [23/5/2021]. (Dok. Satpol PP Makassar)

Sebelumnya, Holywings meminta maaf usai membuat promo kontroversial melalui media sosial. Bar sekaligus tempat hiburan malam itu membuat kehebohan usai mengunggah promosi yang mencatut nama Muhammad dan Maria.

“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama ‘Muhammad & Maria’, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat.

Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tulis Holywings.

Dari pantauan IDN Times, Kamis (23/6/2022) malam, unggahan tersebut sudah tidak terlihat di akun Instagram @holywingsindonesia.

Berdasarkan penelusuran di media sosial Twitter, Holywings membuat promo bertuliskan ajakan kepada orang-orang bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke Holywings.

"DICARI! yang punya nama Muhammad & Maria KITA KASIH GORDON'S DRY GIN ATAU GORDON'S PINK GRATIS," tulis promo yang tersebar di Twitter.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us