Polisi Ciduk Artis CA di Kamar Hotel Mewah Kawasan Jakarta
.jpg)
Jakarta, IDN Times - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang artis berinisial CA di sebuah hotel mewah di Jakarta. Polisi menciduk CA diduga terkait kasus prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan saat ditangkap CA bersama teman kenalannya dalam keadaan tidak berbusana.
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka berada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
1. Berawal dari laporan masyarakat soal maraknya prostitusi

Zulpan menjelaskan penangkapan artis CA bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan soal maraknya kegiatan prostitusi daring pada berapa hotel, khususnya di wilayah Jakarta.
"Oleh sebab itu dilakukan pendalaman, sehingga berdasarkan patroli siber kita menemukan pada Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.20 WIB di Hotel Ascott, Jakarta," ujar dia.
2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni beberapa handphone, kartu ATM, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, serta pakaian dalam.
"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti, dan di situ juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi ini," kata Zulpan.
3. Polda Metro Jaya juga menetapkan empat tersangka

Saat ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama, artis CA yang merupakan publik figur artis dan model yang berperan melakukan hubungan seksual dengan bayaran tertentu. Kemudian, tiga orang lainnya yakni, KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai muncikari.
"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata dia.
Akibat kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, kedua Pasal 2 ayat 1 UU Nomer 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.